Kemenag Tetapkan Besaran Zakat Fitrah
PKS SIAK, PASIRPENGARAIAN - Kemenag Rokan Hulu menetapkan besaran harga zakat fitrah tahun 1436 H yang dibayarkan dengan uang, melalui Surat Edaran Nomor: Kd.04.9/5/BA.03.2/1558/2015 tanggal 26 Juni 2015, tentang pelaksanaan zakat fitrah.
Hal itu disampaikan Kakan Kemenag Rohul, Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA kepada Riau Pos. Menurutnya, salah satu kewajiban umat Islam pada bulan Ramadan adalah membayar zakat fitrah, berupa makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari seberat 2,5 Kg beras setiap orang. Pembayaran zakat fitrah ini dapat juga dilakukan dengan uang seharga beras 2,5 Kg tersebut.
Untuk memudahkan bagi masyarakat, Kemenag Rohul telah melakukan pemantauan harga beras di beberapa pasar yang ada di Rohul, dan akhirnya ditetapkan harga zakat fitrah dengan klasifikasi sebagai berikut.
Beras kuku balam/pandan wangi/mawar dan denis seharga Rp30.000 per zakat fitrah. Beras anak daro dan sokan Rp28.750 per zakat fitrah, beras jeruk Bali Rp27.000 per zakat fitrah. Beras 64 Rp25.000 per zakat fitrah. Beras Topi Koki, Belinda dan Pak Tani Rp24.500 per zakat fitrah. Beras CML dan Apel Rp23.750 per zakat fitrah.
Ahmad Supardi Hasibuan yang mantan Kepala Humas dan Perencanaan Kanwil Kemenag Riau ini, mengatakan bahwa pembayaran zakat fitrah telah dapat dimulai sejak awal Ramadan dan paling lambat 1 Syawal menjelang Khatib naik mimbar menyampaikan khutbah hari raya.
Dikatakannya lagi, pada dasarnya zakat fitrah itu dibayarkan dengan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari, hanya saja berdasarkan kebutuhan orang sekarang, tidak lagi melulu membutuhkan makanan pokok, tetapi memerlukan uang untuk membeli pakaian baru, beli daging untuk dimasak, dan lain sebagainya.
Menurutnya, ketika membayar zakat fitrah dengan beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari, tidak ada masalah lagi, sebab cukup dibayarkan 2,5 Kg beras. Tetapi berbeda halnya ketika zakat fitrah dibayarkan dengan uang, diperlukan patokan harga sesuai dengan harga pasar.
Ah,ad Supardi mengharapkan agar pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada masing-masing masjid melaporkan pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah kepada kepala KUA setempat, selanjutnya KUA melaporkan kepada Kakan Kemenag Rohul.
Sumber Riaupos