Jelang Idul Fitri, PNS Panen Rezeki
PKS SIAK, JAKARTA - Angin segar berembus dari Istana. Rabu (10/6), Sekretariat Kabinet menginformasikan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait pencairan gaji ke-13 dan pembayaran rapelan kenaikan gaji 2015.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) pun dipastikan panen rezeki pada Juli nanti atau jelang Idul Fitri. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Herman Suryatman mengatakan, pihaknya sudah menerima salinan dua PP tersebut dari Istana.
‘’Paling lambat pekan pertama Juli bisa cair,’’ ujarnya saat dihubungi, Rabu (10/6).
PP Nomor 28 Tahun 2015 mengatur tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 kepada PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, serta penerima pensiun/tunjangan. Adapun PP Nomor 30 Tahun 2015 mengatur tentang Perubahan ke-17 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Herman menyebut, selain PNS dan TNI/Polri, gaji ke-13 juga akan dinikmati para pejabat negara, mulai dari presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua dan anggota MPR, DPR, DPD, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, KPK, hingga gubernur dan wakil gubernur serta bupati/wali kota dan wakilnya.
Menurut Herman, pencairan gaji ke-13 memang selalu dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Gaji tambahan ini diharapkan berperan sebagaimana tunjangan hari raya (THR) yang diterima para pegawai swasta. ‘’Saat puasa dan Idul Fitri, keperluan rumah tangga kan biasanya naik, jadi gaji ke-13 ini mudah-mudahan bisa meringankan,’’ katanya.
Sementara itu, terkait rapelan kenaikan gaji, Herman mengatakan jika besaran kenaikan gaji PNS 2015 sudah ditetapkan sebesar 6 persen, sedangkan untuk pensiunan naik 4 persen. Aturan ini sebenarnya sudah berlaku sejak Januari 2015, namun baru dicairkan setelah terbitnya PP. ‘’Jadi, nanti dirapel (periode) Januari-Juni, dicairkan bareng gaji ke-13,’’ ujarnya.
Sumber Riaupos