Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » Ramadan, Hiburan Malam Tutup

Ramadan, Hiburan Malam Tutup


By: admin Kamis, 04 Juni 2015 0

PKS SIAK, PEKANBARU - Jelang datangnya bulan suci Ramadan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai melakukan pembahasan draf surat edaran tentang penertiban dan penutupan tempat hiburan malam. Pembahasan juga akan melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

’’Kami akan rapat bersama MUI, tokoh-tokoh masyarakat dan tim yustisi terkait. Pekan ini akan kami bahas poin-poin yang perlu untuk menerbitkan surat edaran,’’ kata Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi kepada wartawan, Rabu (3/6/2015).

Dijelaskannya, isi draf surat edaran yang dibahas bersama ini tak akan jauh dari surat edaran yang dibuat Pemko Pekanbaru tahun lalu. Intinya adalah melarang tempat makan seperti restoran, rumah makan dan kafe beroperasi pada siang hari.

Sementara untuk tempat hiburan malam seperti diskotik, karaoke, pub, dan tempat biliar tidak diizinkan beroperasi selama bulan Ramadan. Tahun lalu, hotel-hotel berbintang yang memiliki fasilitas hiburan dalam bentuk karaoke dan pub masih diizinkan beroperasi mulai pukul 21. 00 WIB sampai pukul 02.00 WIB.

’’Kita harus menjaga Kota Pekanbaru yang madani. Jadi kami imbau juga pengelola hiburan malam nantinya menaati surat edaran yang akan dikeluarkan,’’ sambungnya.

Belakangan ini, panti pijat dan tempat hiburan malam menjadi sorotan di Pekanbaru. Panti pijat banyak yang beroperasi sebagai kedok prostitusi. Sementara tempat hiburan malam disalahgunakan sebagai tempat menggunakan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Sumber Riaupos



DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar

Tidak ada komentar

Leave a Reply

Komentar sehat anda..