Bupati Syamsuar: PNS Gunakan Izajah Palsu Bisa Diturunkan Pangkatnya
PKS SIAK, SIAK-Bupati Siak meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Siak untuk mengecek kembali administrai PNS yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak. Jika ada indikasi menggunakan ijazah palsu, maka bisa diberikan sanksi.
"Kalau ada ditemukan pegawai menggunakan ijazah palsu di Kabupaten Siak, tentunya ada sanksi. Kita akan menunggu laporan temuan dan akan memproses. Jika nanti kita temukan, akan kita tindaklanjuti," kata Bupati Siak.
"Bahkan jika ditemukan, PNS tersebut akan disanksi pengembalian pangkat, sesuai dengan ijazahnya sebelumnya. Sesuai dengan aturannya PP 53, jadi banyak tidaknya, kita menuggu laporan. Selain diberikan sanksi, PNS bersangkutan akan diberikan teguran," jelasnya.
Bupati mengatakan, Pemerintah Kabupaten Siak dalam bertindak tidak akan membabi buta, tapi dengan memiliki dasar, yakni melalui kopertis.
Sumber Siaksatu