Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » Sementara, Jumlah yang sudah Masuk ke KPU 765 Pasangan

Sementara, Jumlah yang sudah Masuk ke KPU 765 Pasangan


By: admin Selasa, 25 Agustus 2015 0

PKS SIAK, JAKARTA – Seluruh KPU pada daerah-daerah yang mengikuti pilkada serentak 9 Desember sudah menetapkan pasangan calon yang akan bertarung. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat menyampaikan total calon kepala daerah yang memenuhi syarat untuk bertarung dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 9 Desember mendatang sementara ini berjumlah 765 pasangan.

Dari jumlah itu sebanyak 20 pasangan adalah untuk pemilihan gubernur yang akan digelar di 9 provinsi, 644 pasangan untuk 219 kabupaten dan 101 pasangan untuk pemilihan wali kota.

“Sampai pukul 20.40 WIB (Senin malam,red), kami telah mengumpulkan informasi dari 257 daerah yang akan menggelar pilkada. Empat daerah lagi hingga Senin malam masih menggelar rapat pleno,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPU, Senin (24/8/2015) malam.

Dari total pasangan calon yang memenuhi syarat untuk pemilihan gubernur, 19 pasangan merupakan calon yang didukung partai politik dan hanya satu pasangan yang berasal dari jalur perseorangan.

“Untuk kabupaten itu totalnya yang memenuhi syarat 644 pasangan. Rinciannya, 544 pasangan didukung partai politik. Sementara 100 pasangan lain dari jalur perseorangan. Untuk kota itu 101 pasangan, terdiri dari 81 pasangan yang didukung partai politik dan 20 pasangan dari jalur perseorangan. Total memenuhi syarat 765 pasangan. Rinciannya 644 didukung partai politik dan 121 dari jalur perseorangan,” ujar Husni.

Selain jumlah tersebut, KPU juga merilis terdapat 59 pasangan bakal calon yang tidak memenuhi syarat. Rinciannya, satu pasangan untuk pilgub, 46 untuk pilbup dan 12 untuk pilwako.

“Untuk daerah yang pasangan calonnya kurang dari dua, yakni Kabnupaten Kutai Kertanegara, Kota Denpasar dan Minahasa Selatan, akan dilakukan pendaftaran kembali selama tiga hari. Yaitu pada tanggal 28-30 Agustus mendatang,” ujar Husni.

Sumber JPPN



DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar

Tidak ada komentar

Leave a Reply

Komentar sehat anda..