Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » Juprizal: DPRD Siak Sambut Baik Pentepan UMK Siak 1,6 Juta

Juprizal: DPRD Siak Sambut Baik Pentepan UMK Siak 1,6 Juta


By: admin Minggu, 20 Januari 2013 0

Kantor DPRD Siak
SIAK -- Ditetapkannya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Siak sebesar RP.1,6 Juta Rupiah, disambut baik oleh anggota Dewan Perwakilan Rakayat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak, kita sangat menyambut baik dengan telah ditetapkannya UMK bagi wilayah Kabupaten Siak sebesar 1,6 Juta Rupiah.Ini merupakan langkah positif yang telah ditunjukan oleh pihak Dinas Sosial Tenaga Kerja (Disosnaker) Kabupaten Siak. Untuk itu, patut kita apresiasi perjuangan Disosnaker Siak tersebut.Ungkap sekretaris Komisi II DPRD Siak, Juprizal, S.THI kepada Wartawan gedung gedung DPRD Siak kemarin.

         Kata Juprizal, langkah penetapan yang telah dilakukan oleh pemerintah terhadap nasib buruh, sudah menunjukan peningkatan yang signifikan, apalagi dengan telah ditetapkannya Upah Minimum Kabupaten sebesar 1,6 juta rupiah sudah merupakan solusi yang terbaik dalam hal untuk mensejahtrakan nasip buruh.

        Kendati demikian lanjut Juprizal, sejalan dengan dietapkannya UMK sebesar 1,6 Juta tersebut, hendaknya lewat surat yang  dikeluarkan oleh Gubernur Riau, maka Disosnaker sebagai intansi terkait, harus tetap bekerja ektra keras, agar pelaksanaan penetapan UMK yang berlangsung dilapangan, bisa berjalan dengan baik dan  sesuai harapan dari para buruh.

        Untuk itu Dinas terkait, harus menyurati setiap  perusahan yang beroperasi diwilayah Kabupaten Siak ini.Dan Disosnaker harus mendata secara akurat terhadap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Siak ini, sebab ada pertanyaan kita, apakah semua perusahaan yang beroperasi didaerah ini, siap untuk menjalankan amanat terhadap ditetapkannya UMK sebesar 1,6 juta tersebut.
        
        Sebab kata Juprizal, jika hal ini tidak cepat ditindak lanjuti oleh pihak Disosnaker, dikhawatirkan nanti, pelaksanaannya dilapangan, bisa saja tidak berjalan, dan tidak sesuai pula terhadap besarnya UMK yang telah ditetapkan, karena itu perlu diantisipasi.

        Untuk itulah Disosnaker, harus jemput bola, data jumlah perusahan, kemudian perusahaan mana saja yang siap menjalankan UMK tersebut, jika betul ada perusahaan yang tidak sanggup membayar gaji karyawanya, seperti yang diamanatkan oleh pemerintah  (penetapan UMK), maka Disosnaker wajib megecek kemampuan financal perusahaan tersebut.Tujuannya, bagaimana tidak terjadi kesenjangan dilapangan.Unkap Juprizal memaparkan.

riauexpress.com


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar