Tifatul Ngotot Bisnis Tower Tidak Boleh Dimasuki Modal Asing
By: Abul Ezz
Kamis, 21 Februari 2013
0
Menteri Telekomunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menyatakan akan
 memasukkan bisnis menara telekomunikasi dalam daftar negatif investasi 
(DNI). Dia tidak rela industri penopang telekomunikasi itu dimiliki 
pemodal asing.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menyatakan bisnis BTS atau kerap
 disebut tower ini bisa dirawat oleh bangsa Indonesia sendiri. Industri 
telekomunikasi lokal bakal terancam bila BTS sampai dibangun oleh asing.
"Seperti tower enggak boleh (asing investasi), 100 persen harus lokal. 
Tower kan bukan industri yang canggih betul, itu kan cuma konstruksi 
besi, baja ringan, kalau itu diserahkan ke asing juga, ya habis kita," 
ujar Tifatul di kantornya, Kamis (14/2).
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sampai pertengahan semester 
pertama tahun ini akan menghubungi setiap kementerian teknis bidang 
perekonomian. Setiap lembaga akan diminta mengusulkan sektor mana saja 
yang bisa keluar dari DNI.
Dasar hukum DNI adalah Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010. Sejauh 
ini daftar itu meliputi delapan sektor usaha. Selain bisnis tower 
telekomunikasi, ada pula perikanan, dan kepemilikan bioskop.
Tifatul sudah mendengar rencana Indosat menjual 7.000 BTS tahun ini 
karena problem keuangan. Kemenkominfo meminta perusahaan itu tidak 
menjualnya kepada pemodal asing. Kalaupun harus menjual tower, 
prioritasnya adalah pengusaha dalam negeri. "Jangan gelondongan dong 
jualnya, itu nanti harus dimiliki oleh anak negeri," cetusnya.
Tahun lalu, industri tower tumbuh 60 persen, jumlah BTS yang dibangun 
mencapai 15.000 unit di seluruh Indonesia. Asosiasi Pengembang Menara 
Telekomunikasi Indonesia (APMTI) memproyeksikan kebutuhan menara 
telekomunikasi di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 6.000 unit per
 tahun.
Secara keseluruhan saat ini terdapat 54.000 unit menara telekomunikasi 
yang beroperasi di Indonesia dengan nilai investasi Rp 81,3 triliun. 
Mayoritas dimiliki oleh operator seluler, seperti Telkomsel, Indosat, 
dan XL-Axiata.
*http://www.merdeka.com/uang/tifatul-ngotot-bisnis-tower-tidak-boleh-dimasuki-modal-asing.html
DPD PKS Siak - Download Android App


