37 Bacaleg Tidak Lulus Membaca Al Quran
By: Abul Ezz
Selasa, 30 April 2013
0
Ilustrasi |
pkssiak.org - Sebanyak 37 bakal calon anggota legislatif untuk Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dinyatakan gagal dalam tes kemampuan membaca Al Quran sebagai persyaratan untuk ikut pada pemilu legislatif tahun 2014. Ketua Kelompok Kerja Uji Baca Quran Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Akmal Abzal menyebutkan, sebelum ditetapkan sebagai calon anggota legislatif, bakal caleg harus melalui tahapan uji mampu membaca Al Quran. Pada hari terakhir tes kemampuan membaca Al Quran ini, sebut Akmal Abzal, sebanyak 37 bacaleg gagal.
"Tapi, untuk pengujian hari ketiga hari ini, belum ada pengumuman hasil, itu baru hasil dari hari pertama dan hari kedua," ungkap Akmal, Senin (29/4/2013).
Uji baca Quran merupakan salah satu syarat yang ditetapkan KIP Aceh bagi bakal caleg di provinsi yang berjuluk "Serambi Mekah" ini. Jika tidak lulus tes baca Quran, bakal caleg itu otomatis gugur. Dalam tes kemampuan membaca Al Quran ini, mereka diuji kafasihan, tajwid, dan kelancaran membaca. Akmal menyebutkan, KIP akan menyerahkan hasil uji baca Al Quran ini kepada partai peserta yang bersangkutan.
"Terserah partai nanti, apakah mengganti bakal caleg itu atau tidak. Kalau tidak diganti, berarti jumlah caleg mereka berkurang," katanya.
Hingga hari ini, uji baca Al Quran masih berlangsung. Sebanyak 1.231 bacaleg mendaftar untuk ikut Pemilu 2014. Untuk sementara, sebanyak 37 bacaleg dinyatakan tidak lulus uji kemampuan membaca Al Quran. [SU]
DPD PKS Siak - Download Android App