Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » Rusli Zainal Bisa ke Luar Negeri, Jika KPK Tidak Perpanjang Masa Cekal

Rusli Zainal Bisa ke Luar Negeri, Jika KPK Tidak Perpanjang Masa Cekal


By: Abol Ezz Rabu, 10 April 2013 0



pkssiak.org - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperpanjang masa pencekalan Gubernur Riau Rusli Zainal ke luar negeri. Rusli yang merupakan tersangka kasus suap pembahasan perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan PON Riau itu sudah dua kali diperpanjang masa pencekalan ke luar negeri.

"Pencegahan (ke luar negeri) untuk tersangka RZ memang tidak diperpanjang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Selasa, 9 April 2013.

Sebelumnya Rusli Zainal dicegah berpergian ke luar negeri pada10 April 2012 dengan surat bernomor R-1380/01-23/04/2012. Pencegahan tersebut berlaku hingga 10 Oktober 2012. Kemudian diperpanjang pada 10 Oktober 2012 dan akan berakhir pada 10 April 2013.

Mengenai alasan tidak diperpanjangnya masa pecekalan Rusli ke luar negeri, Johan mengaku itu keputusan yang disampaikan Deputi Penindakan KPK. Namun demikian, biasanya KPK hanya melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap saksi maupun tersangka korupsi sebanyak dua kali saja. 

"Biasanya pencegahan itu dilakukan selama dua kali berturut-turut," ujar Johan.

Mengenai kapan Rusli Zainal akan diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus korupsi pembahasan revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak PON Riau, Johan mengaku belum mendapat jadwal dari penyidik.

Yang jelas, tambah Johan, pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka Gubernur Riau masih terus dilakukan penyidik. Keterangan saksi ini nantinya akan divalidasi seperti halnya keterangan saksi lain.

Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus dengan tiga perbuatan. Rusli sebagai Gubernur Riau diduga menerima sesuatu dan melakukan pemberiaan yang diduga bertentangan dengan jabatannya.

Pertama, Rusli disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 ayat satu kesatu KUH Pidana. Dengan dugaan menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.

Kedua, Rusli Zainal disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP. Rusli diduga menyuap Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir, terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.

Terakhir, Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pengesahaan Pemanfaatan Hasil Hutan pada Tanaman Industri tahun 2001-2006 di Palelawan, Riau. Rusli disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHPidana. (umi/vivanews)


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar