Rusli Zainal Bisa ke Luar Negeri, Jika KPK Tidak Perpanjang Masa Cekal
By: Abul Ezz
Rabu, 10 April 2013
0
pkssiak.org - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperpanjang masa pencekalan Gubernur Riau Rusli Zainal ke luar negeri. Rusli yang merupakan tersangka kasus suap pembahasan perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan PON Riau itu sudah dua kali diperpanjang masa pencekalan ke luar negeri.
"Pencegahan (ke luar negeri) untuk tersangka RZ memang tidak
diperpanjang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Selasa,
9 April 2013.
Sebelumnya Rusli Zainal dicegah berpergian ke luar negeri pada10
April 2012 dengan surat bernomor R-1380/01-23/04/2012. Pencegahan
tersebut berlaku hingga 10 Oktober 2012. Kemudian diperpanjang pada 10
Oktober 2012 dan akan berakhir pada 10 April 2013.
Mengenai alasan tidak diperpanjangnya masa pecekalan Rusli ke luar
negeri, Johan mengaku itu keputusan yang disampaikan Deputi Penindakan
KPK. Namun demikian, biasanya KPK hanya melakukan pencegahan ke luar
negeri terhadap saksi maupun tersangka korupsi sebanyak dua kali saja.
"Biasanya pencegahan itu dilakukan selama dua kali berturut-turut," ujar Johan.
Mengenai kapan Rusli Zainal akan diperiksa penyidik sebagai
tersangka kasus korupsi pembahasan revisi Perda 6/2010 tentang venue
menembak PON Riau, Johan mengaku belum mendapat jadwal dari penyidik.
Yang jelas, tambah Johan, pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka
Gubernur Riau masih terus dilakukan penyidik. Keterangan saksi ini
nantinya akan divalidasi seperti halnya keterangan saksi lain.
Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus dengan
tiga perbuatan. Rusli sebagai Gubernur Riau diduga menerima sesuatu dan
melakukan pemberiaan yang diduga bertentangan dengan jabatannya.
Pertama, Rusli disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau
Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 ayat satu kesatu KUH Pidana. Dengan
dugaan menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.
Kedua, Rusli Zainal disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau
b. Atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan Tipikor Jo
Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP. Rusli diduga menyuap Anggota DPRD Riau, M
Faisal Aswan dan M Dunir, terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.
DPD PKS Siak - Download Android App