Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » BPK Selesai Audit Kasus Hambalang, Beranikah KPK Tahan Tersangka?

BPK Selesai Audit Kasus Hambalang, Beranikah KPK Tahan Tersangka?


By: admin Senin, 27 Mei 2013 0

kasus hambalang
pkssiak.org - Segera setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merampungkan audit kerugian negara, KPK akan menahan tersangka pertama kasus dugaan korupsi pembangunan proyek pusat pelatihan pendidikan dan sekolah olahraga nasional, Bukit Hambalang Jawa Barat, Deddy Kusdinar.
Hal itu itu dikatakan oleh Ketua KPK Abraham Samad di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (25/5).
"Yang duluan ditetapkan sebagai tersangka. Itu juga kalau sudah ada hitungan kerugian negara," kata Abraham.
Menurut Abraham, BPK tidak lama lagi akan merampungkan penghitungan audit kerugian negara proyek Hambalang.
"Pihak BPK sudah berjanji akan merampungkan audit kseluruhan proyek Hambalang," kata Abraham.
Hasil audit kerugian negara atas proyek Hambalang ditunggu- tunggu lantaran terkait upaya penahanan terhadap para tersangka kasus ini. Selain itu berkaitan pula dengan peningkatan berkas penyidikan ke tahap penuntutan.
KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus Hambalang. Mereka adalah Andi Alifian
Mallarangeng, Deddy Kusdinar, Anas Urbaningrum dan Teuku Bagus. Andi ditetapkan menjadi tersangka pada Desember tahun lalu. Andi berstatus tersangka dalam kapasitasnya sebagai menteri pemuda dan olahraga dan pengguna anggaran proyek Hambalang.
Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora), Deddy Kusdinar sebagai tersangka kasus pengadaan pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pelatihan dan Olahraga Bukit Hambalang, Jawa Barat.
Deddy ditetapkan tersangka terkait jabatannya dulu sebagai kepala biro perencanaan Kempora. Deddy diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Sementara eks Direktur Operasi sekaligus Kepala Divisi Konstruksi 1 non aktif PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor sebagai tersangka karena melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kaspenerimaan hadiah atau janji terkait proses perencanaan pelaksnaan pembangunan sport center hambalang dan atau proyek-proyek lainnya.
Anas ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 2009-2014.
KPK mulai menyelidiki kasus Hambalang sejak Agustus 2011. [suaranews]


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar