Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » » Diskusi Komite Pemantau KPK (KP-KPK) "Membedah Dakwaan LHI" | Kultwit @thofa_2020

Diskusi Komite Pemantau KPK (KP-KPK) "Membedah Dakwaan LHI" | Kultwit @thofa_2020


By: Abol Ezz Kamis, 27 Juni 2013 0


pkssiak.org - "Membedah Dakwaan LHI" Hari. : Kamis, 27 Juni 2013 Pukul : 12.15-15.15 dengan Pembicara:
1. Prof DR Eddy Hiariej (Pakar Hukum Pidana UGM)
2. Chudry Sitompul, SH. MH (Ketua Hukum Acara UI)

Moderator:
Taufik Riyadi (Ketua KP-KPK)
Partisipan aktif
1. Fahri Hamzah
2. Muh Assegaf
Berikut kultwit  :

Acara Membedah Dakwaan LHI ini baru saja dimulai..dengan moderator saudara Taufik Riyadi dr Komite Pemantau- KPK..KPKPK

Tori : KPK sbg lembaga extraordinary,lembaga superbody sangat rawan sekali terjadi abuse of power..publik perlu mengawasi kerja & kinerjanya

Tori ; fungsi utama KPK telah bergeser fungsinya menjadi lembaga penindakan..

Pembicara pertama Chudry Sitompul,SH.MH Ketua Hukum Acara UI ; bagi masy awam bnyk yg tdk mengerti ttg proses hukum dan apa itu srt dakwaan

Chudry Sitompul : siapa yg mendakwa atau mendalil wajib membuktikan apa yang didakwakan atau apa yg didalilkan..itulah tugas Penuntut Umum

Chudry Sitompul ; dakwaan jaksa penuntut umum harus jelas identitas org yg didakwa & dakwaannya tdk boleh berubah-ubah dakwaannya..

Chudry Sitompul ; Tugas peradilan 1.memberikan kepastian hukum & 2.memberikan rasa keadilan,dakwaan harus dibuat berdasarkan 2 hal tsbt

Chudry Sitompul ; semua kejahatan itu pasti ada motifnya, jika tdk ada motifnya maka itu adl ketidaksengajaan, motif itu perlu jelas..

Chudry Sitompul : yang tahu jelas ttg suatu perkara atau kasus adl tersangka/pelaku & saksi, tugas jaksa memberikan gambaran yg utuh & benar

Chudry Sitompul (CH); Surat Dakwaan itu sama seperti laporan jurnalis memenuhi syarat yg jelas ttg 5W + 1Hnya tdk boleh samar2 surat dakwaan..

CH ; surat dakwaan itu sebetulnya tdk susah2 amat, surat dakwaan pun ada yg tunggal dan berlapis..

CH ; semakin dakwaan dibuat berlapis dan kumulatif maka jaksa itu semakin tdk yakin dalam membuat dakwaan..

CH ; Jaksa itu adl bagian dari eksekutif atau bagian juga dari pemerintah krn Jaksa Agung itu diangkat oleh presiden..

CH : betul KPK itu independen tetapi ternyata Jaksa Penuntut Umum masih merupakan hak tunggal dari Kejaksaan Agung..jadi pertanyaan besar ??

CH : lalu apakah surat dakwaan jaksa penuntut umum itu murni hukum atau ada motif politik hukum..krn sekali lagi Jaksa itu bagian eksekutif

CH ; lalu ketika skrg sdh mendekati tahun politik, bukan tdk mgkn tuntutan yg ada bernuansa motif politik..

CH ; kita bisa lihat content analisis bagaimana surat dakwaan KPK terhadap LHI dibanding surat dakwaan dengan tersangka kasus lainnya..

CH : pada kasus LHI ini adl bagian proses yg kritis thdp KPK, nonsens apa yg dikatakan Jubir KPK bagi kita orang2 yg faham hukum..

CH ; KPK itu jangan jadi Kopkamtib gaya baru semua orang dibuat takut.

CH ; apakah surat dakwaan LHI ini memang murni proses hukum materiil dan formil atau ada motif politik didalamnya..

CH : mengenai TPPU & Korupsi LHI-AF ini, TPPU ini harus jelas tindak pidana utamanya..atau predicat crimenya..

CH : Sejarah TPPU dr Amerika untuk mencegah TPPU dr South America atas kejahatan narkotika yg saat itu dianggap extraordinary crime..

CH ; banyak skrg LSM menganggap orang yg mengkritisi penegakan hukum dianggap tdk mendukung pemberantasan korupsi,pdhl disana ada hak ssorng

CH ; KPK ini menjadi lembaga yg seolah olah keadilan dan kebenaran sdh ada di KPK saja, buat apa ada pengadilan kl begitu..

CH : mengkritisi KPK itu bukan anti KPK dan pro koruptor..

CH : Apakah betul Hakim Tipikor itu netral, doktrin KPK zero terhadap tersangka korupsi utk bebas di pengadilan..

CH ; motif politik hukum Jaksa Penuntut Umum yg merupakan bagian Kejaksaan sbg eksekutif - pemerintah..

CH ; hukum itu ; Yuridis, Sosiologis dan Filosofis tidak berdiri sendiri..

Pembicara selanjutnya lawyer LHI : Bpk Muh Assegaf..sedang menyiapkan nota keberatan terhadap dakwaan LHI..

Muhamad Assegaf ( MA ) : dalam kasus LHI ini kita semua dibuat banyak surprise-surprise yang baru..banyak kejutan2 yg aneh dan janggal..

MA : apakah tertangkapnya AF di hotel Meridien itu adl yg namanya "tertangkap tangan"..

MA : lebih aneh lagi LHI sedang memimpin rapat di DPP PKS dan KPK dateng dgn surat penangkapan..yg diekspose ke publik " tertangkap tangan"

MA ; kejutan selanjutnya saat ditangkap, lawyer yg ada di DPP meminta utk mendampingi LHI, kata KPK hrs ada surat sbg lawyer..

MA ; berawal dr "tertangkap tangan" 1M kemudian berkembang kemana mana hal tersebut..surat eksepsi tim hukum sedang dibuat..

Adnan Wirawan, tim kuasa hukum LHI : apakah benar pak LHI ini adl penyelenggara negara..padahal posisi LHI adl DPR bkn eksekutif

Adnan W : LHI didakwa bukan tindak pidana korupsi tetapi didakwa membujuk melakukan korupsi..dalam hukum apakah ada pasalnya.

Adnan W ; rumusan dakwaan juga aneh bertebaran pembujukan2 terhadap A,B,C,D,E...njelimet..tdk jelas..

Adnan W : masalah penyadapan, KPK tdk mempunyai wewenang utk melakukan penyadapan krn MK melarang UU NO 8 thn 2011 hrs ada UU khusus..

Adnan W ; KPK melakukan penyadapan dengan SOP yg dibuat sendiri oleh KPK, krn dilarang oleh MK maka hasilnya adl tdk sah..

Adnan W ; TPPU yg didakwakan terhadap LHI sama sekali tdk ada hubungannya dengan masalah import sapi dimana LHI "ditangkap tangan" oleh KPK.

Adnan W ; tuduhan korupsi itu adl pasal karet sama seperti tuduhan subversif pada masa lalu..

mustofa abdullah ‏@thofa_2020 1 jam
Adnan W : orang2 yg ada di BAP tdk ada di dakwaan sehingga ini sangat kuat sekali motif politik di dlmnya krn yg muncul hny dr PKS saja..

Sesi diskusi di buka :1. dr wartwan : mengapa nama Yudi yg kemudian muncul, 2,Adanya dakwaan berlapis dan kumulatif..

Chudry S ; banyak hak2 privasi seseorang yg telah dilanggar..lalu bnyk tuntutan hukum yg tdk ada korelasinya dgn kasus LHI ini..

CH : hak kekebalan jaksa  penuntut itu harus dikritisi, harusnya bisa dituntut oleh TSK jika tuntutannya tdk benar, agar jaksa ber-hati2

CH ; Jaksa jangan seenaknya saja menuntut seorang tersangka seperti seorang nelayan yg menebar jala..kita adl negara hukum yg beradab..

CH ; masalah penyadapan itu dibawah UU khusus krn itu menyangkut hak privasi seseorang..tdk boleh sembarangan..

CH ; siapa yg menjamin penyadapan itu sesuai dgn aturan bagaimana hak privasi seseorang, anaknya, keluarganya..

CH ; sadapan menjadi momok yg menakutkan..tujuan mempermalukan seseorang seolah lebih dominan.."Nanti kita buka di pengadilan hsl sadapannya

CH ; Resiko Jaksa terhadap tuntutannya adl terburuk di tolak oleh hakim, lalu bagaimana dengan hak2 terdakwa yg sdh dipermalukan..

CH : kita bernegara itu perlu check and balances..kita blm sampai tujuan baru di awal2 tujuan kita bernegara..

CH : dalam negara demokrasi prinsipnya semua lembaga harus dapat dikontrol tidak ada lembaga yg tdk bs dikontrol termasuk KPK..

Muh Assegaf ; Yudi Setiawan adl tokoh yg entah darimana lalu muncul di TV bak seorang dosen yg sedang menjelaskan di white board..

Muh Assegaf : Yudi Setiawan adl seorang tahanan yg dengan senyumnya dan dengan santainya menjelaskan bak seorang dosen...dan ditayangankan

Muh Assegaf ; aneh bin ajaib seorang tahanan bisa diberi akses ke TV2 dan media2 ditayangkan berulang-ulang..motifasi jelas politik..
'
Muh Assegaf ; Yudi Setiawan ditayangkan berulang-ulang di TV milik ketua umum parpol, target utama jelas mendiskreditkan PKS..

Penanya ; jaksa2 yg profesional bnyk yg tdk mau untuk mendakwa kasus2 yg tdk jelas seperti ini, tugas tim hukum bwt jaksa malu,hakim yakin..

Penanya ;KPK saat ini sedang masuk ke dalam arus besar politik..mnrt jurnal peradilan..institusi extraordinary dijalankan oleh org2 ordinary

Penanya ;pakar2 hukum telah memberikan pandangan2 hukumnya, KPK lebih asyik dengan SOP2nya dan sadapan2nya..

Penanya : Yudi Setiawan dimasukkan dlm wacana Corporate Crime, yg tdk ada kaitannya dengan konstruksi hukum LHI ini..

Penanya : apakah hakim berani berbeda dengan media yg seolah dr awal sdh menempatkan LHI salah..

Penanya ; akademisi, dan pakar2 hukum harus mengkaji secara serius kasus hukum LHI ini, jangan sampai peradilan digiring oleh opini media..

Penanya : akademisi dan pakar2 hukum harus mencegah agar peradilan2 sesat yg bersasarkan penggiringan opini media tdk terjadi..

Penanya : masalah penyadapan ini adl Vacum of Law atau adanya kekosongan hukum, KPK melakukan penyadapan tersebut scr ilegal..dgn dasar SOP

Penanya : Penyadapan itu bukan perkara internal KPK saja, karena menyangkut kepentingan publik..kekosongan hukum penyadapan ini hrs jelas..

Penanya ; dapatkah kita masyarakat menggugat masalah penyadapan ini yg tdk diatur oleh UU dan hasil2 penyadapannya batal demi hukum..

Penanya : kasus Bibit-Chandra mnrt Kapolri di DPR sdh P21 tapi krn ada tekanan publik dan opini akhirnya pres mengeluarkan deponering..

Penanya : penggiringan opini publik ini digerakkan dan dikoordinasikan oleh LSM2 dan media, harusnya diselesaikan di pengadilan

Penanya : masalah pertemuan Chandra Hamzah ke rumah Nazarudin, lalu masalah komite etik yg kmrn terkait Abraham Samad solusi tdk jelas..

Penanya ; Opini yg ada skrg hny satu arah dr KPK dan LSM2 yg mendukung KPK oleh media pula tentunya..

Chudry S : agak ragu juga kita kalau dakwaan kejaksaan oleh jaksa penuntut umum tdk ada muatan hukum..

Chudry S : KPK itu hanya subsistem dlm sistem hukum politik yg lebih besar..

Chudry S ; coba masalah Yudi Setiawan ditanyakan ke Wamenkumham Denny Indrayana yg suka sidak2 apakah boleh seorang  tahanan live di TV,.

Chudry S ; silahkan dilakukan content analisis kasus LHI ini terhadap Anas Urbaningrum yg sama2 Ketum Partai..

Chudry S : jangan2 ini tdk hanya utk menjelekkan PKS saja, tetapi bisa juga mengarah menjelekkan Islam secara lebih luas..

Chudry S ; pengadilan juga sdh melakukan uji materiil..

Chudry S : masalah penyadapan UU yg tdk ada aturannya, KPK lgsg masuk membuat SOP utk perkara yg sepenting itu & menyangkut hak seseorang

Chudry S ; satu2nya cara masalah penyadapan ini adl dibawa ke MK krn menyangkut hak2 konstitusi warga negara..

Chudry S ; KPK adl lembaga yg lahir karena lahirnya UU sehingga dalam menjalankan aktifitasnya hrs lah berdasarkan UU..

Faisal, tim kuasa hukum LHI ; BW komisioner KPK pernah mengatakan...institusi2 yg memiliki kekuasaan besar berpotensi melakukan korupsi..

Faisal ; lalu bagaimana skrg dgn KPK yg memiliki kekuasaan yg sangat besar bahkan superbody apakah tdk berpotensi abuse of power..

Taufik Riyadi ketua KPKPK ; kita semua lihat seluruhnya proses hukum yg berjalan pada kasus LHI ini..

Taufik Riyadi ; & kami akan lihat juga kerja2 KPK pada penanganan kasus2 lainnya, penanganan korupsi hrs sesuai UU..

Taufik Riyadi : pemberantasan korupsi harus dilandasi oleh keadilan dan bukan oleh kebencian..

Semoga demokrasi & demokratisasi kita dapat berjalan dengan baik..

Sekian livetweet diskusi "Membedah Dakwaan LHI" ini..mksh..semoga bermanfaat bagi kita semua..

Sumber:  :


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar