Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » Terbukti Gunakan APBD untuk Kampanye, MK Batalkan Kemenangan Alex Noerdin dan Pemilukada Harus Diulang

Terbukti Gunakan APBD untuk Kampanye, MK Batalkan Kemenangan Alex Noerdin dan Pemilukada Harus Diulang


By: Abul Ezz Minggu, 14 Juli 2013 0

Pasangan Cagub-Cawagub Sumsel nomer urut empat Alex Noerdin-Ishak Mekki berorasi pada kampanye akbar pasangan tersebut di Benteng Kuto Besak Palembang,pkssiak.org, Jakarta - Kemenangan pasangan Alex Noerdin-Iskak Mekki pada Pilkada di Sumatera Selatan 2013 dibatalkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena dugaan banyaknya pelanggaran. Gugatan Herman Deru dikabulkan dan pasangan nomor tiga ini optimis bisa memenangkan di putaran selanjutnya.
“Saya Bersyukur bahwa MK mengabulkan gugatan kami. Bahwa ada kecurangan dalam pilkada ini merupakan fakta yang tidak terbantahkan. Semoga ini menjadi pelajaran politik semua pihak,” terang calon gubernur Sumsel nomor urut tiga Herman Deru usai membuka pasar bedug di pelataran Kota Martapura Kamis (11/7/2013).
Pada Pilkada ulang nanti Herman Deru yakin akan memenangkan pilkada jika dilakukan denganfair. Herman Deru mengimbau masyarakat tetap tenang dan berpartisipasi dan mengawasi seluruh proses Pilkada.
“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk berpartisipasi dan terus memantau pelaksanaan Pilkada nanti. Insya Allah, kita optimis bisa menang,” ungkap Herman Deru.
Keputusan MK saat ini, memberi angin segar untuk memenangkan pemilihan di beberapa Kabupaten/Kota yang notabene merupakan basis suara DerMa dalam pilgub 6 Juni lalu.
“Saya yakin dan optimis menang jika Pilkada dilakukan dengan fair, Saat ini jangan bicara target dulu, dengan adanya putusan MK tentunya butuh perjuangan dan sosialisasi kembali,” jelas Deru.
Mahkamah Konsitusi pimpinan Akil Mochtar ini membatalkan keputusan KPU Provinsi Sumatera yang menetapkan pasangan Alex Noerdin dan Ishak Mekki sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan 2013-2018.
Pembatalan tersebut ditetapkan MK setelah mengabulkan sebagian gugatan pasangan Herman Deru-Maphilinda Boer dalam sidang putusan Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Sumatera Selatan pada Kamis (11/7).
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor 33/Kpts/KPU.Prov-006/VI/2013 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2013, bertanggal 13 Juni 2013, beserta Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Di Tingkat Provinsi Oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan bertanggal 13 Juni 2013," ujar Akil Mochtar saat membacakan putusan di MK, Jakarta, Kamis (11/7).
Mahkamah memerintahkan agar KPU Sumatera Selatan melaksanakan pemungutan suara ulang pada seluruh TPS di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Palembang, Kota Prabumulih, dan Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Mahkamah memberikan waktu maksimal 90 hari kepada KPU Sumatera Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang terhitung sejak pembacaan putusan.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah meyakini bahwa gubernur incumbent telah menggunakan APBD Provinsi Sumatera Selatan untuk memenangkan Pemilukada Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013 yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
"Fakta persidangan membuktikan bahwa memang benar ada aliran dana bantuan sosial yang diberikan oleh Gubernur incumbent kepada masyarakat dan organisasi-organisasi sosial yang diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 96/KPTS/BPKAD/2013 tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013 bertanggal 21 Januari 2013 dengan jumlah anggaran sebesar Rp 1.492.704.039.000," ujarnya.
Menurut Mahkamah, adanya pemberian dana hibah dan bantuan sosial tersebut sangat tidak wajar, tidak selektif, dan terkesan dipaksakan karena diberikan menjelang pelaksanaan Pemilukada Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013, sehingga patut diduga adanya kampanye terselubung yang digunakan oleh pihak terkait sebagai Gubernur incumbent dengan memanfaatkan APBD Provinsi Sumatera Selatan.
Menimbang fakta-fakta yang ada, Mahkamah meyakini bahwa telah terjadi pemanfaatan dana APBD oleh pihak terkait sebagai gubernur incumbent di beberapa tempat secara meluas dalam bentuk pemberian hibah dan bantuan sosial berupa sepeda motor dan sembako yang pelaksanaannya sangat berdekatan dengan hari pelaksanaan Pemilukada, sehingga secara langsung dan tidak langsung dapat mempengaruhi pilihan para pemilih dan secara khusus menguntungkan pihak terkait.
Pelanggaran tersebut telah menunjukkan adanya perencanaan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif di dua kabupaten, dua kota, dan satu kecamatan yang secara signifikan mempengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon. Putusan tersebut merupakan putusan perkara nomor 79/PHPU.D-XI/2013 permohonan pasangan Herma Deru-Maphilinda Boer. Sementara untuk putusan perkara nomor 80/PHPU.D-XI/2013 permohonan pasangan nomor urut satu Eddy Santana Putra-Anisja D Supriyanto masih menunggu hasil pemilihan suara ulang tersebut.
Pengacara Herman Deru – Maphilinda, Andi Syafrani mengatakan setelah persidangan, bahwa kemenangan di MK ini merupakan bukti bahwa pilkada kemarin mengandung persoalan hukum yang serius. Penyelenggara pemilu harus berkomitmen untuk melaksanakan Pilkada secara luber dan jurdil tanpa adanya intervensi dan pelibatan jajaran birokrasi untuk salah satu pasangan calon, khususnya petahana.
"Saya berharap masyarakat juga harus berpartisipasi dalam melaksanakan PSU untuk memilih pemimpin yang baik dan benar untuk Sumsel 5 tahun mendatang.” pungkasnya. (Ant/B1)


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar