Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » Wakil Dewan Syura Mesir: Morsi Masih Tetap Presiden Mesir yang Sah

Wakil Dewan Syura Mesir: Morsi Masih Tetap Presiden Mesir yang Sah


By: Abol Ezz Senin, 29 Juli 2013 0

pkssiak.org, MESIR - Taher Abdul Mohsen Wakil Ketua Komite Legislatif Dewan Syura Mesir menegaskan tak ada seorangpun yang boleh mengatakan bahwa Presiden Morsi sudah terguling dan tak boleh siapapun menggulingkan Presiden kecuali sesuai dengan Konstitusi.

Dalam keterangan persnya Abdel Mohsen menyebutkan bahwa dalam Pasal 152 dari Konstitusi menegaskan tidak dibolehkan untuk menurunkan Presiden kecuali dengan persetujuan dari dua pertiga anggota Dewan dan sepertiga usulan anggota Dewan. Ia menekankan bahwa bahkan dalam pernyataan kudeta pun, masih disebutkan bahwa Presiden Morsi masih sebagai Presiden yang diberikan tugas lain untuk dilaksanakan.

Dia menunjukkan bahwa Pasal 153 Konstitusi Mesir mengatakan bahwa jika terjadi halangan bagi Presiden yang menghalanginya menuaikan fungsi dan tugasnya, maka kekuasaan dilimpahkan kepada Perdana Menteri, dan bila tidak ada, maka Ketua Dewan Perwakilan aau Ketua Dewan Syuro. “Konstitusi ini tetap berlaku karena bila sudah dibekukan, berarti tidak ada artinya juga bicara tentang Presiden transisi dan tidak bisa ditunjuk seorang presidenpun,” jelasnya.

Terkait tuduhan atas Morsi, ia menyatakan bahwa ada banyak tekanan internasional di balik tuduhan itu agar Morsi tidak dibebaskan. Dakwaan itu adalah hasil operasi intelejen antara Negara asing dan bukan dengan faksi politik. Ia membenarkan bahwa benar sejak Januari 2011 sampai 3 Juli 2013  Mohammed Morsi belum ada putusan pengadilan yang membebaskan Morsi, tapi itu karena memang tidak ada kasus hukum, atau putusan penangkapan atau dakwaan apapun yang menyebabkan Morsi ketika itu ditangkap. Penangkapan Morsi dahulu sepenuhnya karena dakwaan yang dikendarai konflik politik.

Ia menambahkan memang ada larangan publikasi kasus Morsi sejak dulu, dan karenanya tidak seorangpun pengacara yang dihadirkan dalam kasus Morsi. Dan karena itu penangkapan Morsi itu melanggar KUHAP, dan bukan tuduhan serius.

Dia menjelaskan Presiden Morsi dahulu diculik saat pagi pada tanggal 28 Januari 2011 dan ditempatkan di penjara Wadi Natrun penjara tanpa dasar hukum. “Jadi semua dakwaan yang ditimpakan atas Presiden Morsi, adalah tipu daya yang ada dalam lingkup konflik politik antara pemerintah yang sah legitimate dengan pelaku kudeta,” ujarnya. (LNA/Tajuk)


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar