Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » » Bawaslu Riau Temukan Kasus Kecurangan Baru di Desa Muara Bio, Kampar

Bawaslu Riau Temukan Kasus Kecurangan Baru di Desa Muara Bio, Kampar


By: admin Sabtu, 03 Mei 2014 0


pkssiak.org - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau mengungkap pelanggaran pemilihan legislatif yang terjadi di Kabupaten Kampar. Anggota Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada wartawan, Kamis (1/5) mengatakan pelanggaran pemilu yang mereka ungkap tersebut terjadi di Desa Muara Bio, Kecamatan Kamparkiri Hulu.

‘’Berdasarkan klarifikasi di tempat, PPS dan KPPS Muara Bio mengakui di tempatnya terdapat delapan warga yang mencoblos lebih dari satu kali karena mewakili keluarganya yang tidak bisa datang untuk memilih pada 9 April 2014 lalu,’’ kata Rusidi.

Diterangkan Rusidi bahwa mereka melakukan klarifikasi di tempat setelah mendapat informasi dugaan kecurangan di Muara Bio. ‘’Saya langsung berangkat bersama  Komisioner Panwaslu Kampar Edwar dan Syawir Abdullah,’’ kata Rusidi.

Diterangkan Rusidi bahwa lokasi pelanggaran yang mereka datangi tersebut harus ditempuh berjam-jam dari Bangkinang. ‘’Kami berangkat dari Bangkinang sekitar pukul 10.30 WIB melewati Desa Gema dan sampai pukul 15.00 WIB di Muara Bio. Kemudian perjalanan dilanjutkan dengan sampan bermesin menelusuri Sungai Subayang, itu memakan waktu sekitar satu jam tigapuluh menit,’’ kata Rusidi.

Sampai di lokasi, tim pengawas mengkonfirmasi anggota pengawas pemilu lapangan (PPL), ketua KPPS dan ketua PPS terkait adanya surat persetujuan bersama masyarakat bahwa pemilih yang tidak berada di desa bisa diwakilkan kepada keluarga terdekat. ‘’Surat itu dibuat tanggal 15 April 2014 itu ditandatangani oleh Ketua KPPS Ali Muzir,’’ kata Rusidi.

Dari klarifikasi itu, Bawaslu mengetahui bahwa KPPS dan PPS beserta PPL Desa Muara Bio bermusyawarah pada pukul 07.00 WIB pada 9 April sebelum pemungutan suara dimulai. ‘’Ikut hadir juga dalam musyawarah itu tiga anggota KPPS. Kepala Desa Muara Bio, PPL dan delapan saksi parpol serta ratusan masyarakat setempat,’’ kata Rusidi.

Dalam musyawarah itu, warga bersama KPPS dan PPS sepakat bahwa pemilih yang yang tidak ada di tempat atau di kampung dibolehkan diwakilkan oleh keluarga terdekat melakukan pencoblosan. Dikatakan Rusidi, ketika ditanya oleh Bawaslu soal siapa pencetus ide tersebut, Ali Muzir mengatakan tidak ingat lagi. ‘’Ali Muzir mengatakan bahwa ia tidak menerima uang sepeserpun dari konsekuensi membuat itu kecuali hanya honornya sebagai KPPS,’’ kata Rusidi.

Dari keterangan Ali Muzir itu Rusidi juga mengetahui ada sekitar lima sampai delapan warga yang diwakili oleh keluarganya mencoblos. Bawaslu juga menerima pengakuan dari PPL Muara Bio Gobes. ‘’PPL mengaku tak berdaya untuk mencegah hal itu karena seluruh  masyarakat sudah setuju.

Sementara Ketua Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Muara Bio Hardius juga mengakui bahwa ia ikut menyetujui persetujuan yang dibuat masyarakat secara lisan. Disebutkan juga oleh Rusidi, anggota Panwascam Kamparkiri Hulu Amri Lutfi di tempat yang sama membeberkan adanya surat yang ditandatangani ketua KPPS, itu juga diketahui oleh PPK.

Warga juga mengakui, Rusidi mendapatkan pengakuan dari warga bernama Hendri (26). ‘’Hendri mengakui mewakili adiknya bernama Wati karena Wati sedang berada di Pekanbaru karena kuliah,’’ kata Rusidi.

Warga lainnya, Adamri (36) juga mengakui mencoblos mewakili adik iparnya bernama Ahmad. ‘’Adamri mengatakan iparnya tidak bisa pulang maka diwakilkan,’’ kata Rusidi. Dengan menemukan kondisi demikian anggota Bawaslu Riau Rusidi Rusdan didampingi Edwar mengatakan mereka akan mengkaji kondisi tersebut. ‘’Bawaslu dan Panwaslu Kampar akan mengkaji apakah kondisi tersebut bisa direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang (PSU) di Muara Bio,’’ kata Rusidi. [riaupos]


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar