Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » Beredarnya Surat DKP Bentuk Kampanye Hitam

Beredarnya Surat DKP Bentuk Kampanye Hitam


By: admin Senin, 09 Juni 2014 0


pkssiak.org - Juru bicara tim pemenangan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Nurul Arifin, menilai beredarnya surat keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) merupakan kampanye hitam yang dilancarkan pihak lawan. Menurut Nurul, diedarkannya surat itu untuk menjatuhkan citra Prabowo.

"Dari awal kami sudah tahu kalau ini adalah black campaign. Ini adalah black campaign untuk menjatuhkan citra kami, mulai dari serangan RIP Jokowi, posko (Jokowi) dibakar, pengerahan babinsa, sampai soal surat DKP pemberhentian Prabowo ini," kata Nurul saat dihubungi kompas.com, Senin (9/6/2014).

Nurul mengaku heran kenapa surat DKP yang seharusnya bersifat rahasia justru bisa tesebar luas ke masyarakat. Apalagi, penyebaran surat itu baru dilakukan menjelang pemilu presiden 9 Juli mendatang. Padahal, surat itu dikeluarkan pada 1998.

"Kami tidak bodoh untuk melihat bahwa ada upaya untuk menjatuhkan citra kami. Kami harap masyarakat tidak terpengaruh dengan black campaign seperti ini," ujar Wasekjen DPP Partai Golkar itu.

Surat yang disebut sebagai keputusan DKP beredar luas di media sosial. Dalam surat tersebut tertulis bahwa keputusan DKP dibuat pada 21 Agustus 1998 terkait kasus Prabowo.

Dalam dokumen yang beredar, surat berklasifikasi rahasia itu ditandatangani para petinggi TNI kala itu. Di antaranya, Subagyo HS sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Susilo Bambang Yudhoyono, Agum Gumelar, Djamari Chaniago, Ari J Kumaat, Fahrul Razi, dan Yusuf Kartanegara.

Dalam empat lembar surat itu tertulis pertimbangan atas berbagai pelanggaran yang dilakukan Prabowo. Tindakan Prabowo disebut tidak layak terjadi dalam kehidupan prajurit dan kehidupan perwira TNI.

Tindakan Prabowo juga disebut merugikan kehormatan Kopassus, TNI-AD, ABRI, bangsa, dan negara.

"Sesuai dengan hal-hal tersebut di atas, maka Perwira Terperiksa atas nama Letnan Jenderal Prabowo Subianto disarankan dijatuhkan hukum administrasi berupa pemberhentian dari dinas keprajuritan," demikian isi surat tersebut.[dm/pksnongsa.org]


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar