Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » KPK Harus Usut dan Tindak Gratifikasi Jokowi-JK

KPK Harus Usut dan Tindak Gratifikasi Jokowi-JK


By: admin Selasa, 03 Juni 2014 0




pkssiak.org - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan membiarkan capres Jokowi menggalang dana dari masyarakat untuk kepentingan pencapresannya.

Demikian ditegaskan Wakil Sekjen DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS),. Fahri Hamzah. Menurut Fahri, dalam hal ini KPK harus adil dan tidak pilih kasih.

"Sebab tidak adil kalau caleg incumbent menerima gratifikasi lantas ditangkap dan diadili, sedangkan Jokowi tak diapa-apakan, dibiarkan, dan dibolehkan," tegas anggota Komisi III DPR, yang juga juru debat Prabowo-Hatta.

Dia mengatakan saat ini status Jokowi adalah pejabat negara, sekalipun yang bersangkutan cuti. Lain halnya kalau Jokowi sudah mundur dari jabatannya selaku Gubernur DKI.

"Lah, ini Jokowi belum cuti tapi sudah buka rekening untuk menggalang dana dari masyarakat. Ini jelas melanggar aturan, sehingga KPK harus bertindak. Sedangkan cuti pun selama belum mundur, dia masih pejabat publik yang tak boleh menerima sumbangan dari masyarakat," demikian Fahri. [ysa/rmol/MD]


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar