Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » Desa Adat Akan Diberikan Hak Istimewa

Desa Adat Akan Diberikan Hak Istimewa


By: admin Minggu, 12 Oktober 2014 0

Pkssiak.org, SIAK - Sebanyak 5 Orang Tim LAMR Provinsi Riau kemarin melakukan kunjungan kerjanya ke Kabupaten Siak dalam rangka mensosialisasikan pembentukan Desa Adat di beberapa Kecamatan yang ada di Wilayah Kabupaten Siak.

Rombongan Tim LAMR Riau tersebut secara langsung di sambut oleh Sekdakab Siak Drs H Tengku Said Hamzah MSi yang di dampingi oleh Asisten I, 3 dan LAMR Kabupaten Siak di Ruangan Rapat Sekda Siak (09/10).

Sekda Siak Drs H Tengku Said Hamzah MSi dalam sambutannya mengatakan, bahwa LAMR Provinsi Riau melakukan kunjungan kerjanya ke Kabupaten Siak adalah dalam rangka rencana pembentukan Desa Adat yang ada di sejumlah Kecamatan yang ada di Kabupaten Siak.

“Oleh sebab itu, untuk mempertahankan budaya leluhur yang telah di tinggalkan oleh dahulunya, maka kampong adat ini perlu di lestarikan,” kata Sekda.   

Karena itu, apa yang menjadi tujuan dari LAMR Riau tersebut kita sebagai Pemerintah Daerah sangat menyambut baik sekali dilakukan pembentukan Desa Adat ini.

Sementara itu Ketua Rombongan Tim LAMR Provinsi Riau H Cik Nasir Penyalai SH dalam sambutannya mengatakan, bahwa Tim LAMR Riau ini datang ke Kabupaten Siak ini berjumlah 5 orang yang terdiri dari Nasir Panyelai SH, Khairul Anuar, Cik Hasym KS, Drs Kazzani KS, Abdul Latif Domol SAG.

Nasir Penyalai SH mengatakan, bahwa untuk membentuk Desa Adat di wilayah Kabupaten Kota di Riau ini di bagi 5 wilayah pembentukan.
Wilayah 1 terdiri dari Kabupaten Siak Bengkalis, Kota Dumai, Rohil, wilayah 2 terdiri dari Kabupaten Pelalawan, Siak, Meranti, wilayah 3 terdiri dari Kabupaten  Inhil, Inhu, Kuansing dan wilayah 4 terdiri dari Kota Pekanbaru, Kampar dan kabupaten lainnya.

Dia mengatakan, tujuan di bentuknya Desa Adat ini merujuk pada Undang-undang nomor 6 tahun 2012 tentang pembentukan Desa Adat dan Pemerintah Daerah di berikan kewenangan untuk mendirikan Desa Adat di wilayahnya masing-masing.

Pembentukan Desa Adat ini salah satu tujuan untuk memberikan kewenangan seluas-luasnya kepada Desa Adat tersebut untuk menjaga adat, hak dan hak wilayat.

Desa Adat ini nantinya akan di berikan hak istimewa dalam mengelola Desa Adatnya dalam membela masyarakatnya seperti hak tanah wilayat.
Tidak hanya itu, Desa Adat ini nantinya bisa berubah namanya dengan mengunakan nama-nama terdahulu seperti Dusun dan Kampong-kampong. (Fandy)

Goriau.com



DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar

Tidak ada komentar

Leave a Reply

Komentar sehat anda..