Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » Dua Pasal Berbahaya yang Mengancam Pemerintahan Jokowi

Dua Pasal Berbahaya yang Mengancam Pemerintahan Jokowi


By: admin Jumat, 14 November 2014 0


pkssiak.org - Koalisi Indonesia Hebat (KIH) mengajukan syarat tambahan untuk islah dengan Koalisi Merah Putih di Dewan Perwakilan Rakyat. Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa, Abdul Kadir Karding, mengatakan aturan yang terdapat dalam Pasal 98 Undang-undang MD3 dan Pasal 60 Tata Tertib DPR sangat berbahaya bagi pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Dalam dua pasal itu, kata Karding, diatur bahwa seluruh rapat-rapat, keputusan-keputusan rapat gabungan, dan rapat komisi mengikat dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah. Jika tidak dilaksanakan maka komisi dapat menggunakan haknya untuk melaksanakan interpelasi, hak angket dan hak mengajukan pertanyaan.

"Ini berbahaya bagi pemerintahan. Bisa menjadi pintu masuk untuk terus diganggu. Jadi ini harus dipahami oleh publik. Ini justru yang utama, bukan soal bagi kursi," ujar Karding di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 13 November 2014.

Menurutnya, Koalisi Indonesia Hebat tidak mempersoalkan jatah pimpinan di alat kelengkapan dewan. Dengan tawaran 21 kursi, kata Karding, itu hanya mengakomodir 20 persen hak dari koalisi pro Jokowi.

"Kalau dengan tawaran yang sekarang 21 dari 79 pos, itu artinya KIH hanya dapat 20 persen. Kalau 20 persen kan memang sangat jauh. Sebenarnya kita tidak usah bicara soal itu," katanya.

Karding tak menampik syarat merevisi dua pasal itu karena ada ketakutan dari pihak pemerintah. "Betul kalau itu memang ada (ketakutan). Harus diakui karena memang konstruksinya memungkinkan itu. Kami yang sudah pengalaman di DPR ini merasakan betul betapa kekuatan DPR kalau Undang-undang ini ada," ujarnya. Demikian dilansir VIVAnews.  

Ini kok lucu ya anggota DPR dari KIH. Lah fungsi utama DPR apa sih sesuai UU? Bukannya DPR berfungsi untuk mengontrol pemerintahan (eksekutif) agar pemerintahan berjalan sesuai koridor hukum dan menunaikan amanah dan janjinya? Kalau DPR hanya tukang setempel saja, apa tidak kembali saja ke zaman Orde Baru? Atau sekalian DPR tidak usah ada dan Indonesia kembali ke sistem kerajaan? Aneh.
[pkspiyungan.org]


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar

Tidak ada komentar

Leave a Reply

Komentar sehat anda..