Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » Amprial: Pengusaha Dilarang Bayar Upah Dibawah UMK

Amprial: Pengusaha Dilarang Bayar Upah Dibawah UMK


By: admin Kamis, 07 Mei 2015 0

PEKANBARU - Pengusaha dilarang membayar upah dibawah minimum kota (UMK). Pasalnya, hal itu sudah diatur dalam pasal 90 ayat 1 UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Hal itu dikatakan Kepala Bagian Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru, Amprial saat ditemui Riaupos.co di kantornya, Rabu (5/5/2015)

Amprial menuturkan, pihaknya banyak menemukan permasalahan UMK di lapangan, meski sejauh ini laporan secara resmi.

"Jadi, sebaiknya perusahaan membayar upah karyawan sesuai UMK, karena pada dalam pasal 185 ayat 1 UU nomor 13 tahun 2003 itu memberi sanksi pidana penjara dan denda jika aturan ini tidak dipatuhi,"

Amprial juga menerangkan tindak pidana dalam Undang-undang tersebut, termasuk dalam tindak kejahatan.

Ditanya bagaimana penanganan Disnaker jika ada pengaduan yang masih belum menerima upah sesuai UMK, Disnaker akan segera menindaklanjutinya. "Lebih dulu kami akan ke lapangan, mengecek segala sesuatunya, seperti struk gaji, absensi, dan data-data yang berkenaan tentang ketenagakerjaan sebagai bahan kajian," pungkasnya.

Riaupos.co



DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar

Tidak ada komentar

Leave a Reply

Komentar sehat anda..