Asik, Karyawan Bergaji Rp3 Juta Bakal Bebas Pajak
PKS SIAK, JAKARTA - Pemerintah berencana membebaskan pajak bagi pegawai yang memiliki gaji di bawah Rp3 Juta. Hal ini dilakukan agar masyarakat kelas menengah ke bawah ini tidak akan tergerus.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito menjelaskan, alasan menaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp24 juta per tahun menjadi Rp36 juta per tahun. Artinya, bagi karyawan yang memiliki gaji Rp3 juta per bulan tidak akan kena pajak.
"Kasihan dong, ini saja mereka kadang sudah tidak ada untung bayar pajak. Dengan Rp3 juta sebulan biaya hidup mereka sudah habis, apalagi kalau disuruh bayar pajak. Makanya kita naikan," ungkap dia di kantornya, Kamis (28/5/2015).
E-Filling Dirjen Pajak Dorong Masyarakat Lapor SPT
Dia menjelaskan perhitungan kenaikan PTKP didasarkan pada besaran upah minimum regional (UMR) dan kebutuhan masyarakat. "Kita hitung berdasarkan kebutuhan hidup, berdasarkan UMR. Itu kan untuk meningkatkan daya beli masyarakat," sebutnya.
Namun PTKP, lanjut Sigit, tidak akan dibarengi dengan adanya pengembalian kelebihan pajak atau restitusi. Pihaknya berpendapat, jika diterapkan nanti, penyesuaian ini baru berlaku setelah wajib pajak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) pajak.
"Nanti SPT masuk, baru diperhitungkan. Mereka bisa memperhitungkan PPh25. Tapi Kita belum sampai ke sana. Mereka bisa adjust. Enggak direstitusi," tandasnya.
Siaksatu