Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » Dewan Dukung OJK Garap Migrasi Dan Mitigasi Lembaga Keuangan Mikro

Dewan Dukung OJK Garap Migrasi Dan Mitigasi Lembaga Keuangan Mikro


By: admin Minggu, 31 Mei 2015 0

PKSSIAK, SOLO (28/5) – Anggota Komisi XI DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari menyambut positif keinginan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan proses migrasi dan mitigasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Kharis mengatakan pesatnya perkembangan LKM baik yang konvensional maupun syariah sekarang ini harus tetap memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat dari segala hal-hal yang dimungkinkan dapat merugikan.

"Semua komponen bangsa yang bertujuan membantu kesejahteraan masyarakat seperti LKM tentu akan kita support. Kita akan pantau dan kita akan dorong baik OJK dan LKM untuk proaktif bekerjasama. Tujuannya agar ketika ada resiko bisa diperkirakan dan solusinya jelas," ujar Kharis seusai menyampaikan seminar dan sosialisasi OJK di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Kamis (28/5/2015).

Lebih lanjut, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ini mengkhawatirkan jika LKM tidak ada pengawasan dari OJK akan terjadi kasus-kasus yang selama ini menjadi aduan masyarakat terkait LKM.

"Jangan sampai LKM menghimpun dana masyarakat ketika masih kecil sih oke-oke saja, namun ketika LKM itu menjadi besar, moral hazard (sifat yang merugikan orang lain) timbul, atau kepentingan-kepentingan yang sebelumnya tidak terpikir malah terjadi. Disitulah nanti peran OJK," lanjut Kharis.

Sementara itu, Ketua Strategi Komunikasi OJK, Insan Hasani, mengatakan OJK memberi tenggat waktu sampai akhir tahun 2015 terkait proses migrasi dan mitigasi lembaga keuangan non-bank, yang terdiri dari koperasi, Baitul Maal wat Tamwil (BMT), Badan Kredit Desa, dan sejenisnya untuk menjadi LKM sudah tuntas. Diharapkan, pada 2016 seluruh lembaga keuangan tersebut sudah berbadan hukum dan memiliki izin dari OJK.

"Semua lembaga koperasi, BMT, Badan Kredit Pedesaan, dan lain-lain itu kini sedang digodog dalam proses pendataan. Bagi koperasi pada tenggat waktu itu lembaga tersebut tidak berbadan hukum dan berizin OJK, bisa tetap sebagai koperasi. Tapi izin dan pengawasannya berada di tangan Pemda atau Kementerian Koperasi," jelasnya.

Pks.or.id



DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar

Tidak ada komentar

Leave a Reply

Komentar sehat anda..