Polisi Perambah Hutan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Hanya Divonis 3 Tahun
Pkssiak, SIAK SRI INDRAPURA - Hakim ketua Sorta Ria Neva hanya menvonis 3 tahun penjara terdakwa kasus perambahan hutan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kompol Suparno. Mantan Kapolsek Siak ini terlihat melenggang santai, usai mendengarkan putusan minimal dari majelis hakim, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Siak, Kamis (28/5/2015) sore.
Sorta Ria Neva didampingi hakim anggota Desbertua Naibaho dan Rudi Wibowo tidak memberikan vonis di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), padahal terdakwa terbukti menguasai lahan seluar 433.35 hektare di hutan suaka marga satwa, di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil 141.44 hektare, di Hutan Produksi Terbatas (HPT) 52.60 hektare dan di Hutan Produksi 191.31 hektare.
"Memvonis terdakwa 3 tahun penjara denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Sorta.
Sorta menyebutkan, pengawasan pihak Dinas Kehutanan Siak sangat lemah. Sebab, aktivitas polisi mafia lahan itu baru diketahui pada tahun 2014. Sedangkan aktivitas sudah dilakukannya sejak tahun 2009.
Kompol Suparno dijerat pasal 17 ayat 2b jo pasal 92 ayat 1 huruf A UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar satu Rp 1,5 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Usai sidang, Suparno tampak tersenyum. Namun, ia menolak diwawancarai terkait vonis yang ditetapkan majelis hakim. "Tolong janganlah," katanya sambil angkat tangan.
Goriau