Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » Pengawasan Dinas Kehutanan Siak Lemah, Kawasan Cagar Biosfer Jadi Perkampungan

Pengawasan Dinas Kehutanan Siak Lemah, Kawasan Cagar Biosfer Jadi Perkampungan


By: admin Rabu, 10 Juni 2015 0

PKS SIAK, SIAK SRI INDRAPURA - Kinerja Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Siak dinilai lemah dalam menjaga kawasan hutan lindung cagar biosfer. Buktinya, sejak tahun 2009, tercatat 86 Kepala Keluarga (KK) tinggal di kampung 40, RT 04 RW 02 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak yang merupakan areal cagar biosfer.

  Persoalan itu terungkap saat hearing yang digelar Komisi I DPRD Siak dengan Kepala Dishut Siak, Teten Efendi, Asisten I Setdakab Siak Fauzi Azni, Kepala Dinas Pendidikan Kadri Yafis dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Budi Yuwono di Gedung DPRD Siak, Selasa (9/6/2015).

  Hearing digelar kerena mencuatnya berita di media massa sejak sebulan terakhir adanya sekolah marginal di kawasan kampung tersebut dan banyak anak yang putus sekolah.

  Ketua Komisi 1 DPRD Siak, Sujarwo mendesak Pemkab Siak untuk mencari solusi agar anak-anak yang mengalami putus sekolah di kampung itu tetap bisa melanjutkan sekolah, terlepas kampung mereka masuk kawasan cagar biosfer.

  Kepada Dishut Siak, Sujarwo menyarankan agar mencari solusi terkait perkampungan warga yang berada di cagar biosfer. Apalagi, warga kampung 40 merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang telah memiliki KK dan KTP Kabupaten Siak.

"Kenapa sudah 6 tahun dibiarkan saja, ini bukti kinerja Dishut dalam mengawasi hutan lindung selama ini masih lemah. Dishut harus cari solusi mengatasi persoalan ini," kata Sujarwo.

  Anggota Komisi I Syamsurizal menambahkan, masalah ini harus ada solusi yang tepat. Jangan sampai masyarakat yang sudah terlanjur menetap dan bermukim di sana menjadi korban akibat lemahnya kinerja Dishut.

  "Jangan mereka dideportasi dengan kasar, selagi orang Indonesia harus dijamin, Dinas Kehutan harus cari formula yang santun," harapnya.

  Syamsurizal sangat menyayangkan kinerja Dishut Siak yang selama ini terjadi pembiaran. Dia mempertanyakan, mengapa setelah kasus ini mencuat di media massa baru Dishut sibuk menyatakan warga yang datang tersebut pendatang ilegal.

  "Kemana Dishut selama ini, setelah masyarakat bertumbuh kembang di sana baru muncul masalah, ini kan ada pembiaran, padahal itu kewenangannya," ujar Syamsurizal.

  Menaggapi hal itu, Teten Efendi mengakui tinggal di cagar biosfer itu merupakan perbuatan salah dan melanggar Undang-undang Kehutanan walaupun hanya untuk bermukim. Teten mengakui pihaknya juga bersalah karena melakukan pembiaran selama ini. "Kalau memang saya kena Undang-undang pembiaran, ya gak apa-apa. Berarti saya terlibat dalam masalah ini, dan orang-orang terkait juga akan terlibat," pungkasnya.

Sumber Goriau



DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar

Tidak ada komentar

Leave a Reply

Komentar sehat anda..