Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » Al-Faruq, Umar bin Khathab

Al-Faruq, Umar bin Khathab


By: Abol Ezz Selasa, 07 Mei 2013 0

images (3)
pkssiak.org - Oleh: Geys Abdurrahman Assegaf Lc. (I)

Prolog
Memimpin sebuah negara ibaratnya adalah memimpin sebuah rumah tangga, sang pemimpin haruslah arif dan bijaksana dalam memutuskan sebuah perkara yang menyangkut maslahat semua anggotanya. Terlebih lagi apabila terdapat hal-hal baru yang mengharuskan sang pemimpin untuk bermanuver di luar kebiasaan protokol kehidupan masyarakatnya. Sayyidina Umar bin Khattab adalah salah seorang dari Khulafa Al-Rasyidin dan bahkan dari pemimpin dunia yang berhasil menegaskan kepiawaiannya dalam memimpin, menganalisa, memutuskan perkara-perkara yang menjadi persengketaan bahkan di kalangan para sahabat sendiri.

Sistem Pemerintahan dan Perekonomian
Secara langsung kita dapat menggarisbawahi bahwa yang menjadi titik penentu bagi suksesnya pemerintahan Sayyidina Umar bin Khattab ada pada sistem pemerintahan dan keuangan pada masa yang sangat berkembang tersebut. Beberapa pakar sejarah menyebutkan bahwa system pemerintahan di masa Khulafa Rasyidin bisa dikatakan menganut sistem sosialis (Isytirakiyyah) dan kepemimpinan terpusat (Markaziyyah) dan memberikan kekuasaan otonom terawas pada daerah-daerah, sebagaimana akan dijelaskan dalam uraian berikut ini.
Sumber kekayaan utama sistem ini dari sisi keuangan adalah sumber pemasukannya, di mana negara memusatkan perhatiannya dan menjadikan sebuah masyarakat yang cenderung kepada sistem sosialis yang memiliki cirri utama sebagian besar lahan adalah milik negara. Namun sebagian lahan tetap menjadi milik perorangan apabila kepemilikannya sebelum terjadi Futuhat (Pembebasan).
Sistem keuangan ini juga bercirikan bahwa semua orang semestinya hidup dalam tingkat kehidupan yang standar dan wajar, tidak hidup mewah dan tidak turun ke bawah garis kemiskinan. Negara harus memperhatikan kaum fakir miskin dan memberi hak mereka. Inilah sistem pemerintahan dan ekonomi yang berasal dari Al-Qur’an dan Al-Sunnah. Setidaknya, sistem ini mendapatkan uraian terperinci pada masa khalifah Umar bin Al-Khattab yang memanfaatkan pengelolaan wilayah-wilayah yang maftuh (Terbuka) dan sistem di dalamnya dengan bijaksana. Hingga akhirnya sistem ini mapan dan dewasa dengan perkembangan pemikiran Islam dan kebutuhan daerah-daerah yang dibebaskan tersebut.
Keadaan Negeri-negeri sebelum Futuhat.
Negara-negara yang sebelumnya berada di dalam kekuasaan Romawi dan Persia, oleh pemerintahannya mereka wajib membayar pajak dalam jumlah yang sangat besar, walaupun seluruh rakyatnya tidak membayar pajak. Ada lapisan tertentu di masyarakat yang tidak menunaikan apapun ke lumbung negara, namun ada lapisan lain yang memberikan pajak hartanya kepada orang lain yang menyandarkan hidup darinya, mereka adalah rahib-rahib dan pemuka agama.
Dan pajak-pajak tersebut banyak jenisnya yang diambil dari lahan-lahan yang amat dirasakan kesulitannya oleh rakyat. Mereka wajib menyerahkan kepada penguasa segala penghidupannya yang berasal dari lahan pertanian yang banyak. Mereka menyerahkan seluruh hasil pekerjaannya padahal itu adalah sesuap nasi bagi mereka.
Permasalahan-permasalahan yang Harus Dipecahkan Sayyidina Umar setelah Futuhat
a. Masalah Pembagian Harta Rampasan Perang dan Tanah-Tanah Futuhat.
Setelah datangnya masa pembebasan (Futuhat), maka kaum muslimin menguasai mayoritas tanah-tanah tersebut yang tadinya berada di tangan Persia dan Romawi. Mulanya dalam ketentuan hukum pembebasan (Fath) dan peperangan, tanah-tanah dan segala sesuatu yang ada di dalamnya adalah milik para tentara pembebas (Al-Fatihun), namun beberapa sahabat yang ikut serta dalam pembebasan tersebut, terutama dari para pembesar-pembesarnya seperti Sa’ad bin Abi Waqash, Abu Ubaidah, dan ‘Amru bin Ash memohon agar tanah-tanah tersebut dibagikan kepada para tentara pembebas sebagaimana Rasulullah saw melakukannya di tanah khaibar. Mereka meminta Izin dan restu dari para penguasa wilayah yang berada dibawah Qiyadah (Kepempimpinan) Sayyiduna Umar bin Khattab tentang permasalahan ini. Maka Sayyiduna Umar mempertimbangkan persoalan ini sebagai berikut: “Jika tanah-tanah itu dibagikan kepada sesama tentara pembebas (Fatihun), maka apa yang tersisa untuk generasi sesudahnya? Dan apakah harta yang tersisa dari harta benda digunakan untuk membiayai futuhat selanjutnya? Lantas bagaimana nasib para pembebas sedang mereka harus memperhatikan dan terseret kepada tanah-tanah mereka, menanami, mengelola, hingga mereka terbuai dan terlena atas kewajiban mereka atas futuhat mendatang?”
Realitanya, bahwa masalah ini sangatlah krusial dan Sayyiduna Umar bin Khattab sebelumnya telah mempertimbangkannya dari sisi kemaslahatan agama dan kemaslahatan umat, walaupun persoalan sebenarnya adalah para pembebas (fatihun) berhak atas pembagian tanah-tanah tersebut, namun pertanyaannya apakah hal tersebut sejalan dengan ruh Islam?
Masalah ini menyita waktu yang cukup besar bagi Sayyiduna Umar untuk memikirkannya secara luas (Dalam beberapa tafsir dikatakan 3 malam 2 hari). Dan sungguh baginya untuk memenangkan ruh Islam tanpa melanggar teks Al-Qur’an dan Sunnah. Maka segera ia kembali kepada Al-Qur’an dan didapatkannya dua ayat, salah satunya menetapkan pembagian tanah pembebasan yang biasanya menyambung dengan suatu daerah dan tanah khusus. Sedangkan ayat lainnya mengisyaratkan kepada satu macam hal lain yang terbilang mencakup tanggung jawab atas tanah umat Islam seluruhnya. Dan telah disebutkan pada satu konteks tertentu bahwa tanah tersebut tidak menyambung dengan perkampungan tertentu melainkan dengan suluruh perkampungan, jadi yang terjadi disini adalah disamaratakan tanpa ada pembatasan. Allah swt berfirman:
مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ ۚ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (الحشر: 7)
Artinya: “Apa saja harta rampasan (fay’) yg diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yg berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yg dalam perjalanan, supaya harta itu tidak beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian. Apa yg diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yg dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (Al Hasyr Ayat 7)
لِلْفُقَرَاءِ الْمُهَاجِرِينَ الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ وَأَمْوَالِهِمْ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا وَيَنْصُرُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ أُولَٰئِكَ هُمُ الصَّادِقُونَ (الحشر: 8)
Artinya: “(Juga) bagi orang fakir yg berhijrah yg diusir dari kampung halaman & dari harta benda mereka (karena) mencari karunia dari Allah dan keridhaan-Nya dan mereka menolong Allah dan Rasul-Nya. Mereka itulah orang-orang yg benar.” (Al-Hasyr Ayat 8)
وَالَّذِينَ تَبَوَّءُوا الدَّارَ وَالْإِيمَانَ مِنْ قَبْلِهِمْ يُحِبُّونَ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِمْ وَلَا يَجِدُونَ فِي صُدُورِهِمْ حَاجَةً مِمَّا أُوتُوا وَيُؤْثِرُونَ عَلَىٰ أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ ۚ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (الحشر: 9)
Artinya: “Dan orang-orang yg telah menempati kota Madinah & telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka (Anshor) ´mencintai´ orang yg berhijrah kepada mereka (Muhajirin). Dan mereka (Anshor) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yg diberikan kepada mereka (Muhajirin); & mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan. Dan siapa yg dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang orang yg beruntung. “ (Al-Hasyr ayat 9)
وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ (الحشر: 10)
Artinya: “Dan orang-orang yg datang sesudah mereka (Muhajirin & Anshor), mereka berdoa: “Ya Rabb kami, beri ampunlah kami & saudara-saudara kami yg telah beriman lebih dulu dari kami, & janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yg beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.” (Al-Hasyr ayat 10)
Ayat-ayat ini berkaitan dengan Fay’ dari penduduk desa secara umum, bukan dari desa tertentu seperti termaktub di dalam Al-Qur’an untuk kondisi tertentu. Dan ayat tersebut mencakup semua kaum dan lapisan-lapisannya baik fakir, miskin, musafir, muhajirin dan anshar kemudian mereka (generasi) yang datang setelahnya yaitu mencakup umat Islam. Pada Ayat ini Sayyiduna Umar merenung dan berkomentar, “Hendaklah seluruh tanah-tanah tersebut tetap diperuntukkan bagi umat dan dari mereka semua tanah-tanah tersebut ditahan (dari dibagikan kepada para fatihun untuk dikelola bagi kepentingan rakyat).”
Namun demikian ada beberapa sahabat yang tidak sependapat, mereka tetap berpegang pada ayat yang mengizinkan pembagian tanah seperti saat di Khaibar. Diantara mereka adalah kibar sahabat Abdurrahman bin ‘Auf, Zubair, dan Bilal bin Rabah. Adapun Bilal adalah yang paling keras dalam menentang penahanan tanah-tanah pembebasan dari tangan kaum muslimin. Dan pada saat itu Sayyiduna Umar belum dapat melobi para sahabat walaupun berada di sisinya beberapa sahabat lainnya seperti Ali bin Abi Thalib, Utsman, Mu’adz, Abdullah bin Umar dan Thalhah.
Sampai akhirnya Sayyiduna Umar terpaksa mengambil ketetapan hukum kepada suku Anshar, maka mereka memilih lima orang dari suku Aus dan lima lagi dari suku Khazraj dan sang Khalifah memaparkan kepada mereka di mana letak permasalahan dan perbedaan pendapat serta beliau memaparkan bahaya yang mungkin terjadi dari pembagian tanah-tanah hasil pembebasan kepada tentara pembebas (Fatihun). Bahaya ini datang dari dua sisi mata koin, bahaya moril dan ideologis, kaum muslimin dari cinta dunia dan materi serta bahaya integritas bangsa-bangsa yang baru saja dirangkul serta harus dipersatukan. Hal ini akhirnya membuat mereka berfikir dan menyerahkan kepada pendapat sang Amirul Mukminin. Disinilah terjadi kestabilan opini dari apa yang telah dikemukakan Sayyiduna Umar dari kejeniusan akalnya dan pemahamannya yang baik terhadap Ruh Syariah.
Dari sini Sayyiduna Umar menuliskan surat-surat kepada wilayah-wilayah (Amshar) apa yang telah tetap dari pendapat tentang masalah ini, dan beliau katakan, “Para tentara pembebas (Fatihun) akan mengambil bagiannya dari harta rampasan perang besar (Ghanaim), adapun tanah yang dibebaskan tetap milik kaum muslimin seluruhnya, yang mana diambil hasil dan produknya serta dibagikan kepada umat.” [mosleminfo]


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar