pkssiak.org, PEKANBARU -
Tidak sedikit pejabat yang menunjukkan arogansinya kepada publik.
Lagi-lagi wartawan yang jadi korban. Perlakuan tidak wajar atau
intimidasi kembali didapati wartawan ketika hendak menjalankan
tugas-tugas jurnalistiknya. Kali ini, wartawan berinisial 'N' yang
bertugas di salah satu media cetak Pekanbaru, Riau dibentak-bentak
kepala dinas (Kadis) Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Hermanius di
kantornya, Jumat (10/5/2013).
Padahal wartawan surat kabar itu hanya ingin wawancara seputar kehadiran pegawai saat hari terjepit.
Kepada media ini diceritakan N, saat dirinya mengetuk pintu ruangan Kadis BKD Kota Pekanbaru itu, dia langsung mendapat tanggapan kasar. Tidak hanya sekedar kata-kata dengan nada merendahkan si wartawan, Hermanius juga membanting pintu dengan keras.
"Ngapa kau? Tak ada wawancara-wawancara hari ini. Pergi kau," ujar Hermanius dengan nada tinggi tanpa memberikan kesempatan kepada wartawan untuk mengenalkan diri.
Merasa belum mendapat konfirmasi terkait tingkat kehadiran pegawai di lingkungan Walikota Pekanbaru, N tetap menunggu di depan pintu kantor Kadis BKD itu. Selang beberapa lama, Kadis pun keluar. Masih dengan rada sopan santun N ingin tetap wawancara. Namun, apa yang didapati, malah hardik dan bentakan Hermanius yang makin meninggi.
"Ngapa kau tanya-tanya? Kau tanyalah ke sana," katanya dengan raut muka yang tak mengenakkan. Apalagi Hermanius menunjuk supaya wartawan ini angkat kaki dari hadapannya.
Si wartawan itu masih tak surut, sebagai tigas jurnalistiknya, dia ingin mendapatkan konfirmasi atas banyaknya PNS yang tak beada di kantor siang itu. Namun, sambil berjalan menuju lantai III gedung itu, Hermanius belum puas membentak. Sedangkan pertanyaan wartawan tidak dijawab.
"Paham tak kau dengan sistem kehadiran pegawai di sini. Kontrol kami berjalan terus. Siapa yang menyuruh kau ke sini," ujarnya Hermanius tanpa sopan santun. Sehabis mebentak dengan ganas, Hermanius meninggalkan si wartawan.
Padahal, wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers.
Beberapa poin Standar Perlindungan Profesi wartawan yang mesti dipahami adalah, dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers.
Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun. Standar perlindungan profesi wartawan ini wujud nyata dari UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers.(gr)
Padahal wartawan surat kabar itu hanya ingin wawancara seputar kehadiran pegawai saat hari terjepit.
Kepada media ini diceritakan N, saat dirinya mengetuk pintu ruangan Kadis BKD Kota Pekanbaru itu, dia langsung mendapat tanggapan kasar. Tidak hanya sekedar kata-kata dengan nada merendahkan si wartawan, Hermanius juga membanting pintu dengan keras.
"Ngapa kau? Tak ada wawancara-wawancara hari ini. Pergi kau," ujar Hermanius dengan nada tinggi tanpa memberikan kesempatan kepada wartawan untuk mengenalkan diri.
Merasa belum mendapat konfirmasi terkait tingkat kehadiran pegawai di lingkungan Walikota Pekanbaru, N tetap menunggu di depan pintu kantor Kadis BKD itu. Selang beberapa lama, Kadis pun keluar. Masih dengan rada sopan santun N ingin tetap wawancara. Namun, apa yang didapati, malah hardik dan bentakan Hermanius yang makin meninggi.
"Ngapa kau tanya-tanya? Kau tanyalah ke sana," katanya dengan raut muka yang tak mengenakkan. Apalagi Hermanius menunjuk supaya wartawan ini angkat kaki dari hadapannya.
Si wartawan itu masih tak surut, sebagai tigas jurnalistiknya, dia ingin mendapatkan konfirmasi atas banyaknya PNS yang tak beada di kantor siang itu. Namun, sambil berjalan menuju lantai III gedung itu, Hermanius belum puas membentak. Sedangkan pertanyaan wartawan tidak dijawab.
"Paham tak kau dengan sistem kehadiran pegawai di sini. Kontrol kami berjalan terus. Siapa yang menyuruh kau ke sini," ujarnya Hermanius tanpa sopan santun. Sehabis mebentak dengan ganas, Hermanius meninggalkan si wartawan.
Padahal, wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers.
Beberapa poin Standar Perlindungan Profesi wartawan yang mesti dipahami adalah, dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers.
Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun. Standar perlindungan profesi wartawan ini wujud nyata dari UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers.(gr)