Saksi PKS Kampar Minta Penghitungan Ulang Formulir C1
By: Abul Ezz
Selasa, 29 April 2014
0
Syahrul
Aidi, salah seorang saksi PKS pada rapat pleno penghitungan ulang suara
Pileg 2014, Senin (28/4) di Aula Kantor KPU Kampar di Jalan A Rahman
Saleh, Bangkinang, menyatakan, proses rekapitulasi penghitungan suara di
Kecamatan Tapung Hulu dan Tapung sudah salah sejak awal maka akan salah
sampai akhir hingga di tingkat pusat.
Menurutnya,
DB-1 yang diserahkan juga salahdan yang disampaikan ke KPU pusat juga
tidak singkron. Kesalahan rekapitulasi itu bukan di kabupaten melainkan
di tingkat kecamatan.
"Menurut
saya bukan D1 yang kita buka. D1-nya saja sudah salah. Sudah tidak
singkron. Kita ingin buka kulit buka isi. Kita merujuk ke C1 agar tidak
berbelit-belit," ulas Syahrul.
Pihaknya
juga mendeteksi ada 3 desa bermasalah yakni Desa Danau Lancang, Rimba
Beringin dan Kusau Makmur. Kemudian di Desa Kasikan yang menjadi masalah
untuk DPRD provinsi
Rapat
pleno penghitungan ulang yang dibuka Ketua KPU Kampar sekira pukul
10.00 WIB dan dihadiri Panwaslu Kampar, PPK Tapung dan PPK Tapung Hulu,
Panwascam Tapung dan Tapung Hulu serta para saksi Parpol dan DPD ini
dilaksanakan atas dasar rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu) Riau.
Penghitungan
ulang itu yakni dengan membuka formulir model D dengan DA-1 atau
rekapitulasi desa dengan kecamatan. Kemudian dicocokkan dengan model DB
ditingkat kabupaten.
Penghitungan
ulang di 2 kecamatan ini karena terjadi selisih surat suara terpakai
antara DPD dan DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten yang cukup
signifikan, yaitu di atas seribu surat suara.[riauaksi.com]
_____
Foto: Suasana rapat pleno rekapitulasi di KPU Kampar/Riauaksi.com
DPD PKS Siak - Download Android App