Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » Peroleh 6 Kursi di Kandang ‘Banteng’, PKS Dapat Jatah Wakil Ketua DPRD Kota Semarang

Peroleh 6 Kursi di Kandang ‘Banteng’, PKS Dapat Jatah Wakil Ketua DPRD Kota Semarang


By: admin Selasa, 13 Mei 2014 0

k_safri_1

pkssiak.org - Perolehan runner up Pileg 2014 Partai Golkar ternyata bisa diambil alih partai Demokrat dan PKS, dalam perebutan kursi DPRD kota Semarang. Hal itu diketahui saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, menggelar rapat pleno penetapan perolehan suara partai politik serta calon terpilih anggota DPRD kota Semarang tahun 2014 di ruang Astoria Hotel Dafam Semarang, Jalan Imam Bonjol, Senin (12/5/2014).
Dalam rapat pleno yang dihadiri Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, Muspida Kota Semarang, para saksi parpol, panwaslu dan caleg terpilih masa jabatan tahun 2014-2019 itu, ketua KPU Kota Semarang Henry Wahyono, menyebutkan 50 kursi di DPRD Kota Semarang tersebut memiliki persebaran merata.

Parpol peraih kursi terbanyak yakni PDI P dengan 15 kursi. Kemudian disusul Gerindra dengan 7 kursi, PKS dan Demokrat dengan masing-masing 6 kursi, Golkar 5 kursi, PKB dan PAN masing-masing 4 kursi. Dengan komposisi tersebut, Gerindra, Partai Demokrat, dan PKS berhak menempatkan satu pimpinan dewan sebagai wakil ketua.

“Sedangkan PPP memperoleh 2 kursi dan Nasdem 1 kursi,” kata Henry.

Komposisi caleg perempuan yang terpilih di DPRD Kota Semarang juga tinggi sehingga perempuan bisa lebih terwakili.

“Kami senang karena Pileg tahun ini berjalan cukup baik yakni dengan tingginya tingkat partisipasi masyarakat untuk mencoblos. Yakni 75,12 persen,” katanya.

Ditambahkan Henry hasil rekapitulasi tersebut, memungkinkan ada ganjalan dari caleg. Karenanya, mereka yang merasa dirugikan bisa langsung diajukan persengketaannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan peraturan MK nomor 4 dan nomor 1 tahun 2014.

“Kami berharap tidak ada gugatan, namun meskipun ada kami sebagai lembaga penyelanggara pemilu siap untuk hadapi gugatan tersebut dengan adu data dan lain sebagainya,” katanya.

Setelah penetapan anggota dewan, lanjut dia pihaknya akan menyampaikannya kepada parpol maupun kepada caleg yang bersangkutan tentang hasil tersebut. Sedangkan dalam proses pileg penetapan ini merupakan tahapan akhir KPU, setelah tidak ada gugatan dari MK.

“Baru setelah itu semua caleg ini akan mengikuti pelantikan oleh Setwan paling lama 14 hari setelah penetapan tersebut,” kata Henry.(jaringnews/feb/pks-kotabekasi)


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar