Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » Dinilai tidak Profesional, KPU Harus Diberi Sanksi

Dinilai tidak Profesional, KPU Harus Diberi Sanksi


By: admin Rabu, 13 Agustus 2014 0


pkssiak.org - Anggota  tim  hukum  Prabowo-Hatta, Mahendradatta menilai Komisi Pemilhan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu itu tidak profesional dalam menjalankan aturan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU). Dari  hasil analisa sementara tim hukum  Prabowo-Hatta, beberapa  tindakan  komisioner KPU diduga  melanggar etika. Antara lain komisioner KPU melakukan tindakan di luar peraturan. Salah satunya membiarkan suatu perbuatan yang  menghasilkan  sebuah  keadaan dimana jumlah  suara  menjadi  lebih besar dari daftar absen, dan terjadi pemilih ganda.

"Kami berharap DKPP memutuskan para komisioner KPU  tidak profesional dan melanggar etika. Selanjutnya  memberikan  sanksi terhadap komisioner-komisioner pelanggar  ektika itu," ungkap Mahendradatta dalam siaran pers yang kami terima, Selasa (12/8).

Pada  sidang DKPP sebagai tindaklanjut  dari  pengaduan dugaan  pelanggaran kode etik semua  anggota penyelenggara pemilu  ikut terseret. Di samping KPU, juga  Badan   Pemilu (Bawaslu) ikut kena getahnya. Mereka diseret ke  DKPP karena diadukan dengan tiga dugaan pelanggaran kode etik.

Dia menyebutkan, KPU tak konsisten menjalankan PKPU nomor 4, nomor 9 dan  nomor 19. PKPU Nomor 4 Tahun 2014 mengatur tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014; PKPU Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil dan Presiden Tahun 2014.

Beberapa pelanggaran yang dilaporkan adalah masa rekapitulasi nasional pilpres seharusnya berjalan satu bulan, tepatnya hingga 9 Agustus. Tapi 22 Juli dipaksakan untuk keluar hasilnya. Selaian itu, mengenai PKPU No 9 Tahun 2014 tentang Penyusunan Daftar Pemilih, ia menyebutkan, KPU tak konsisten dengan membiarkan jumlah suara lebih besar daripada data pemilih yang tertera pada daftar absen. Yang berbeda jumlah suaranya. Artinya ada pemilih ganda.

Menurutnya pihaknya sekarang, tidak lagi percaya kami yakin ada kecurangan. Kecurangan sudah rapi sejak awal. Terlalu sempurna ini disebutkan sebagai suatu hal yang kebetulan.

Sebelumnya, tim hukum capres-cawapres Prabowo-Hatta mengajukan uji materi tiga peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke  Mahkamah Agung (MA). Tujuannya, di samping untuk  menganulir peraturan  yang  bertentangan dengan UU Pilpres,  juga  demi menjamin ketertiban pemilu mendatang.

"Kami  sudah  mendaftarkan  judicial review  itu  ke  MA. Kami  meminta MA membatalkan tiga peraturan KPU  itu  karena bertentangan  dengan undang-undang," ujar dia.

Tiga peraturan KPU itu ditengarai sebagai jalan masuknya  praktik  penggelembungan suara ke  salah  satu  pasangan capres-cawapres.

Mahendradatta optimistis MA akan mengabulkan uji  materil peraturan KPU tersebut. Karena, menurut kajian tim hukum Prabowo-Hatta,  ketiga  peraturan KPU itu  menyalahi  bahkan menabrak ketentuan UU Pilpres yang dijalankan.

Jika  ketiga peraturan KPU itu dianulir MA,  tim  hukum Prabowo-Hatta  berkeyakinan penyelenggaraan  pemilu  pilpres mendatang akan lebih baik dari sekarang ini (2014).

Selain uji materil ke MA, tim hukum Prabowo-Hatta  yang saat  ini  tengah menggugat hasil Pilpres 2014  di  Mahkamah Konstitusi (MK), juga melaporkan berbagai dugaan pelanggaran etika para komisioner KPU ke Dewan Kehormatan  Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kami eksaminasi kecurangan KPU. Kami menduga kecurangan  KPU itu ditata rapi sejak awal," kata dia.

Pengamat  politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Pangi  Syarwi Chaniago menilai, KPU  menimbulkan  kekisruhan demokrasi  saat menyelenggarakan Pilpres 2014.  Sebab,  ulah KPU yang terasa beberapa indikasi dianggap kurang netral partisipan, sehingga menguntungkan salah satu calon presiden itu, akan berdampak pada kekecewaan publik.

"Akibat kekecewaan muncul ketidakpercayaan (distrust). Jika  tidak ada lagi kepercayaan, maka  outputnya  kegaduhan politik  dan  polemik di tengah masyarakat," kata  Pangi.

Menurut dia, hal itulah yang melelehkan kualitas demokrasi ketika publik mulai ragu dengan hasil pemilu.  Padahal, jantung dari demokrasi adalah pemilu.

Pangi menjelaskan, untuk memastikan pelaksanaan  pemilu tanpa kecurangan tidak boleh ada satu suara pun yang hilang, apalagi suara tersebut dicuri dan dimanipulasi secara masif. "Suara  rakyat  adalah suara tuhan (vox populi,  vox  dei)," ucapnya.

Oleh sebab itu, pengamat politik yang konsen pada  isu-isu  pemilu, Ray Rangkuti, berharap  pasangan  Prabowo-Hatta selaku  penggugat hasil pilpres agar benar-benar  menjadikan persidangan  MK  sebagai wadah  untuk  membuktikan  berbagai tudingan terkait kecurangan dan penyelewengan Pilpres 2014. Jika dilewatkan atau disia-siakan kesempatan  tersebut, menurut Ray, citra Prabowo-Hatta sendiri akan buruk di  mata masyarakat.  Tidak itu saja alasannya. Pembuktian yang  baik juga salah satu cara mengoreksi pelaksanaan pilpres  sekaligus pendidikan politik bagi masyarakat.

Ray  menyarankan  kubu Prabowo-Hatta  menjauhkan  sikap retoris belaka, apalagi yang mengarah ke provokasi  daripada argumentasi yang didukung fakta dan bukti.

"Jadi  persidangan MK betul-betul adu bukti, bukan  adu agitasi,"  kata  Ray mengingatkan  agar  kubu  Prabowo-Hatta fokus  pada  pembuktian  dengan  menyodorkan  berbagai  data akurat, komplit dan meyakinkan. Sebab, hanya dengan kehadiran  bukti akurat, saksi fakta yang meyakinkan, gugatan  yang dianggap  mewakili aspirasi jutaan pemilih itu menjadi  bermakna dan berarti.[dm/sp]


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar