PPP Ingatkan Menkumham Introspeksi dan Belajar
By: admin
Senin, 10 November 2014
0
pkssiak.org - PPP mengancam akan mengajukan hak interpalasi (meminta keterangan
pemerintah) terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly terkait surat
keputusan menteri yang mengesahkan kepengurusan partai versi kubu
Romahurmuziy atau Romi.
Politisi PPP Dimyati Natakusumah meminta agar Menteri Yasona Laoly mencabut SK pengesahan pengurusan kubu Romahurmuziy tersebut.
"Nanti kita mau revisi ke Kemenkum HAM. Kalau Menkumham tak segera mencabut SK itu, kami akan ajukan interpelasi. Sebab, apa yang dilakukan Menkumham melangkahi UU Nomor 32 dan 33 tentang Partai Politik," kata politikus PPP Dimyati, di kantor DPP PPP, Minggu (9/11/2014).
Sekretaris Jenderal PPP versi Djan Faridz ini mengaku, tindakan Yasona sebagai menteri telah menyalahi peraturan perundangan dengan mengeluarkan SK, karena PPP sedang dalam kisruh internal.
"Inilah yang saya lihat apa yang dilakukan Menkumham keliru. Saya berharap Menkumham baru ini banyak introspeksi dan belajar," ujarnya.
Seperti diketahui, PPP kubu SDA menggugat keputusan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) tentang pengurusan PPP versi Romahurmuziy ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam keputusan tersebut PTUN membatalkan sementara keputusan Menkumham.
Putusan PTUN tersebut, juga menyebutkan, pengurus resmi PPP akan diputuskan setelah elite PPP menggelar islah.
Sumber: Inilah.com
Politisi PPP Dimyati Natakusumah meminta agar Menteri Yasona Laoly mencabut SK pengesahan pengurusan kubu Romahurmuziy tersebut.
"Nanti kita mau revisi ke Kemenkum HAM. Kalau Menkumham tak segera mencabut SK itu, kami akan ajukan interpelasi. Sebab, apa yang dilakukan Menkumham melangkahi UU Nomor 32 dan 33 tentang Partai Politik," kata politikus PPP Dimyati, di kantor DPP PPP, Minggu (9/11/2014).
Sekretaris Jenderal PPP versi Djan Faridz ini mengaku, tindakan Yasona sebagai menteri telah menyalahi peraturan perundangan dengan mengeluarkan SK, karena PPP sedang dalam kisruh internal.
"Inilah yang saya lihat apa yang dilakukan Menkumham keliru. Saya berharap Menkumham baru ini banyak introspeksi dan belajar," ujarnya.
Seperti diketahui, PPP kubu SDA menggugat keputusan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) tentang pengurusan PPP versi Romahurmuziy ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam keputusan tersebut PTUN membatalkan sementara keputusan Menkumham.
Putusan PTUN tersebut, juga menyebutkan, pengurus resmi PPP akan diputuskan setelah elite PPP menggelar islah.
Sumber: Inilah.com
DPD PKS Siak - Download Android App