Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » » THR H-14, Perusahaan Diimbau Patuh

THR H-14, Perusahaan Diimbau Patuh


By: admin Jumat, 05 Juni 2015 0

PKS SIAK, PEKANBARU - Imbauan Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri agar perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya H-14 Idul Fitri disambut positif Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru.

Kepala Disnaker Pekanbaru Johnny Sarikoen memastikan pihaknya siap mengimbau perusahaan untuk patuh membayarkan THR tersebut jika sudah ada instruksi resmi dari kementerian.

Tahun-tahun sebelumnya, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7 Idul Fitri. Dimajukannya pembayaran ini menurut Hanif Dhakiri agar para pekerja bisa merencanakan mudik dan persiapan Idul Fitri lainnya.

Johnny Sarikoen mengatakan Disnaker Pekanbaru akan menyampaikan imbauan ke perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Bertuah soal pembayaran THR ini. 

”Saya akan mengimbau perusahaan bahwa 14 hari sebelum Idul Fitri, THR harus diberikan. Itu sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat (Kementerian Ketenagakerjaan, red),” kata Johnny Sarikoen kepada Riau Pos, Kamis (4/6).

Meski kebijakan tersebut membuat senang para pekerja, namun Johnny katakan tetap harus ada rujukan yang jelas dari pemerintah pusat.

“Jadi kami tetap menunggu instruksi pemerintah pusat. Sampai sekarang memang masih belum ada surat edaran atau surat instruksi dari pemerintah pusat tentang pemberian THR dan ketentuannya,” kata Johnny lagi.

Dijelaskannya, secara ketentuan berdasarkan UU Tenaga Kerja bahwa perusahaan wajib memberikan THR.

”Jadi sudah ada undang-undang yang mengatur itu semua serta sanksinya,” katanya.
Disnaker Kota Pekanbaru sudah mempersiapkan tim pengawas untuk menindaklanjuti pengaduan karyawan terkait THR. Posko khusus pengaduan THR juga mulai dipersiapkan Disnaker.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER 04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja atau buruh wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus-menerus atau lebih.

Berdasarkan peraturan tersebut, pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih berhak mendapat THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi mereka yang masa kerjanya lebih dari 3 bulan dan kurang dari 12 bulan, THR wajib diberikan secara proporsional.  Hitungannya, jumlah bulan kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Sumber Riaupos



DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar

Tidak ada komentar

Leave a Reply

Komentar sehat anda..