Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » PKS: Isi Perppu Lebih Tepat Masuk dalam UU MK

PKS: Isi Perppu Lebih Tepat Masuk dalam UU MK


By: Abol Ezz Minggu, 20 Oktober 2013 0

pkssiak.org Jakarta - Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Aboe Bakar Al Habsyi menilai, pemberlakuan peratuan pengganti undang-undang (Perppu) soal Mahkamah Konstitusi sangatlah tidak tepat.

Menurutnya, dalam Perppu tersebut mengatur juga soal mekanisme proses seleksi hakim konstitusi yang sebenarnya sudah tercantum dalam UU MK.

"Soal perubahan UU MK melalui Perppu saya rasa juga tidak pas, karena sebenarnya tiga konten yang berkaitan dengan persyaratan hakim MK, penjaringaan dan seleksi, serta pengawasan hakim MK lebih cocok diatur dalam revisi UU MK," ujar Aboe Bakar di Jakarta, Jumat (18/10/2013).

Dia menjelasakan, dalam Perppu No 1 Tahun 2013 tentang MK mengatus soal mekanisme penjaringan hakim konstitusi yang tidak boleh menjadi anggota parpol selama tujuh tahun sebelumnya.

Selain itu, Perppu itu juga mengatur mengenai mekanisme seleksi yang menggunakan panel ahli dan dibentuknya Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi yang dibentuk permanen untuk melakukan pengawasan terhadap hakim MK.

"Saya kira cukup baik. Hal ini untuk meningkatkan independensi hakim, agar meyakinkan publik bahwa mereka tidak terkontaminasi oleh kepentingan politik," jelasnya.

Meski begitu, Aboe Bakar menilai dikeluarkannya Perppu itu sangat menyalahi aturan karena sudah melewati batas waktu, khususnya soal kegentingan untuk mengeluarkan Perppu tersebut.

"Belum ada hal ihwal yang memaksa yang menyebabkan kelumpuhan MK, yang pada kondisi tersebut menuntut presiden mengeluarkan Perppu. Memang hal ihwal yang memaksa dalam syarat penerbitan Perppu adalah hak subyektif presiden, yang nantinya akan diuji secara obyektif oleh DPR sebagaimana ketentuan pasal 22 ayat (2) UUD 1945," tandasnya.


*http://inilah.com 


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar