Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » F-PKS Bekerja Siang Malam Revisi UU Perlindungan Anak

F-PKS Bekerja Siang Malam Revisi UU Perlindungan Anak


By: admin Kamis, 26 Juni 2014 0


pkssiak.org - Permasalahan anak yang ada di Indoneisa kian hari kian memprihatinkan. Dari segi hukum pun regulasi yang ada belum ideal. Karena itulah perlu segera dilakukan revisi Undang-undang Perlindungan Anak (UU PA). Hal ini disampaikan oleh para nara sumber pada Diskusi Publik dengan tema “Urgensi Revisi Undang-Undang Perlindungan Anak Demi Keselamatan Anak Indonesia” yang diselenggarakan oleh Poksi (kelompok komisi) VIII F-PKS DPR RI pada Rabu, 25 Juni 2014 di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan.

Ade Barkah, Anggota Komisi VIII DPR RI sekaligus nara sumber diskusi tersebut, menyatakan, "Permasalahan anak di Indonesia demikian memprihatinkan. Tidak hanya soal kekerasan seksual seperti yang terjadi pada kasus-kasus terakhir seperti JIS, Emon, dll. Namun juga soal kekerasan fisik dan psikis. Pada satu sisi ada kelemahan hukum di sini. Regulasi yang ada, yaitu UU Perlindungan Anak, belum secara tuntas mengatur tentang perlindungan anak. Sebagai contoh adalah hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak masih sangat ringan, yaitu berkisar 3-15 tahun penjara. Perlu ada hukum yang memberi efek jera. Inilah salah 1 sisi mengapa sangat mendesak dilakukan revisi UU PA. Memang, revisi UU PA ini tidak masuk ke dalam Prolegnas, tapi dengan upaya teman-teman di DPR, alhamdulillah, revisi UU PA ini sudah masuk sebagai Prolegnas. Tapi waktu yg diberikan sangat singkat dan sempit. Waktu yg tersisa untuk menyelesaikan revisi ini hanya sekitar 2 pekan lagi (sebelum reses). Oleh karena itu, kami FPKS bersama Komisi VIII DPR RI siap untuk kerja siang-malam demi selesainya revisi UU Perlindungan Anak ini."

Sementara itu, Ledia Hanifa, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, selaku keynote speaker,  menyatakan, "Perlu dilakukannya revisi UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ini bukan hanya dikarenakan mencuatnya kasus kekerasan terhadap anak seperti JIS. Sebetulnya, tahun 2012, Komisi 8 DPR RI sudah mendorong agar revisi UU ini masuk ke Prolegnas. Namun saat itu Baleg tidak menyetujui usul tersebut. Sekarang, kasus-kasus seperti JIS menjadi momentum bagi DPR untuk merevisinya. Alhamdulillah, revisi ini sudah ditetapkan masuk dalam Prolegnas pada rapat Paripurna 18 Juni 2014 lalu."

Asrorun Ni'am, Ketua KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) yang juga menjadi nara sumber pada diskusi ini, mengibaratkan ditetapkannya revisi UU PA ini masuk Prolegnas seperti main bola, "Ibarat main bola, dengan masuknya Revisi UU PA ini tinggal menendang bola supaya goal. Ya kita harapkan revisi ini selesai sehingga tidak perlu estafet ke periode DPR yang baru karena dikhawatirkan pembahasan revisi UU PA ini akan dimulai lagi dari nol.” "

Ade Barkah, anggota DPR RI dari Fraksi PKS ini, menambahkan, "Ada beberapa hal penting yang harus diubah dari substansi UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pertama, kelembagaan perlindungan anak. Lembaga apa yg secara penuh dapat melaksanakan fungsi perlindungan anak. BKKBN juga terbatas fungsinya. KPAI juga hanya berfungsi sebatas mengawasi dan memberi masukan. Kedua, harus diatur dan diperbanyak upaya preventif dalam hal perlindungan anak. Usaha preventif (pencegahan) ini dapat meminimalisasi dana yang dikeluarkan daripada jika harus menghukum nantinya. Hal lainnya adalah soal kejelasan tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, koordinasi antar lembaga perlindungan anak, perlindungan dan rehabilitasi korban, alat bukti di pengadilan dan hukuman bagi pelaku kejahatan kepada anak yang perlu diperberat."

Terkait dengan kelembagaan, seperti yang disinggung oleh Ade Barkah di atas, Asrorun Ni’am juga menambahkan, “Ada 1 hal yang penting saya cermati adalah soal kelembagaan tentang perlindungan anak ini. KPAI sebagai komisi yang membidangi perlindungan anak ibarat tentara dengan seragam lengkap plus senjata canggih, tapi tidak ada pelurunya. Dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 disebutkan bahwa tugas KPAI adalah melakukan sosialisasi dan memberikan laporan serta masukan tentang perlindungan anak. Sebatas itu.”

Sementara itu. AKBP Dwi Kornansiwaty, Kanit II/PPA Subdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri, menyatakan bahwa sebetulnya pada prinsipnya UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ini sudah bagus dan lengkap, namun pada beberapa pasal perlu dijelaskan secara rinci, khususnya pada penjelasan pasal per pasal. Sehingga tidak membuat masyarakat memiliki penafsiran sendiri-sendiri. Termasuk juga perlu dilakukan pemberatan ancaman pidana terhadap pelaku kekerasan terhadap anak. Selain perlu direvisi, UU ini juga sangat perlu untuk disosialisakan sampai tingkat paling bawah sehingga masyarakat lebih paham tentang perlindungan anak.

Heru Susetyo, pakar hukum Universitas Indonesia, juga menambahkan bahwa perlunya pasal dalam revisi UU perlindungan anak ini yang mengatur tentang pornografi anak dan sanksi pidana untuk pornografi anak. Selain itu perlu juga ada sanksi pidana untuk anak yang dipaksa menikah di bawah umur (bagi keluarga atau pria/wanita dewasa yg menikahinya).

:: PKS PIYUNGAN


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar