Jual Elpiji 3 Kg di Atas Rp17 Ribu, Disperindag Siak akan Sanksi Agen Nakal
PKS SIAK, SIAK SRI INDRAPURA - Pemkab Siak melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) berupaya mengatasi kelangkaan gas elpiji 3 kg yang membuat masyarakat resah, karena kesulitan mendapatkannya.
Disperindag menegaskan kepada seluruh pemilik pangkalan elpiji 3 kg agar menjual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp17 ribu per tabung.
"Bilamana masih ada pangkalan yang nakal karena menjual gas elpiji 3 kg di atas HET, kita akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," kata Kadisperindag Siak Wan Bukhori, saat memimpin rapat bersama pemilik pangkalan gas elpiji 3 kg dan pihak Pertamina, untuk mencarikan solusi menuntaskan permasalahan tersebut di Kantor Disperindag Siak, Selasa (23/6/2015).
Rapat berlangsung cukup alot, bahkan menyita waktu hingga tiga jam. Upaya yang dilakukan Disperindag, untuk menindaklanjuti kelangkaan elpiji 3 kg yang dikeluhkan masyarakat dalam beberapa pekan terakhir.
"Sebelum rapat kita tutup, kembali saya tekankan kepada seluruh pemilik pangkalan gas elpiji 3 kg di Siak, agar mematuhi kesepakatan kita hari ini. Jangan ada lagi yang menjual gas elpiji 3 kg di atas Rp17 ribu," tegas Wan.
Namun, sejumlah pemilik pangkalan elpiji ada yang mengeluhkan HET yang ditetapkan Disperindag Siak, mengingat sejumlah agen berada di daerah pinggiran dan pelosok, sehingga butuh biaya tambahan dalam pendistribusian elpiji tersebut.
"Daerah kami jauh di pelosok pak, HET Rp17 ribu ini terasa berat. Karena kami harus mengeluarkan biaya tambahan, mohon kebijakan Disperindag agar menetapkan HET sekitar Rp19 ribu di tempat kami," ujar seorang pemilik pangkalan yang mengaku dari daerah Sungai Apit.
"Kalau yang dipelosok boleh saja ada tambahan, tapi jangan terlalu besar sehingga memberatkan masyarakat," pungkas Wan Bukhori.
Sumber Goriau