Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » Larangan Ibadah di Tolikara, Kemendagri Lalai

Larangan Ibadah di Tolikara, Kemendagri Lalai


By: admin Kamis, 23 Juli 2015 0

PKS SIAK, Jakarta - Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) yang melarang membangun tempat ibadah selain Gereja Injil di Indonesia (GIdI) karena aliran gereja tersebut pertama terbentuk di wilayah tersebut adalah contoh nyata lalainya Kementerian Dalam Negeri dalam menjalankan tugasnya melakukan pengawasan berlakunya peraturan daerah.

Di satu sisi, Bupati Tolikara Usman Wanimbo telah secara tegas mengakui keberadaan Perda yang jelas-jelas bertentangan dengan konstitusi dan Pancasila tersebut, namun anehnya Menteri Dalam Negeri justru belum bisa memastikan keberadaan Perda tersebut.

"Sungguh ironis, pejabat sekelas Mendagri bisa tidak mengetahui dengan pasti ada tidaknya sebuah Perda," kata Juru Bicara Serikat Pengacara Rakyat Habiburokhman, Jakarta, Kamis (23/7/2015).

Pembentukan Perda secara jelas dan detail diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Jika mengacu pada kedua UU tersebut sebenarnya tidak ada celah bagi Mendagri untuk tidak mengetahui secara pasti keberadaan sebuah Perda.

Menurut Pasal 39 UU Nomor 12 Tahun 2011 Keberadaan sebuah Perda sebenarnya sangat mudah dideteksi sejak jauh hari sebelum Perda tersebut disahkan karena setiap Perda tentu ada dalam daftar Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang bisa diakses oleh siapa saja setiap tahunnya.

Sementara menurut Pasal 242 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2014 Nomor Register Perda sebelum berlaku diberikan oleh Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat. Bahkan setelah disahkan, Pemerintah Pusat seharusnya memiliki salinan Perda karena Bupati wajib menyampaikan Perda tersebut kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat. Hal ini secara jelas diatur dalam Pasal 249 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 yang berbunyi :

" Bupati/wali kota wajib menyampaikan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lama 7 (tujuh) Hari setelah ditetapkan."

"Seandainya ketentuan kedua Undang-undang tersebut telah dilaksanakan dengan baik maka Menteri Dalam Negeri tidak perlu repot-repot membentuk Tim Investigasi untuk mencari salinan Perda tersebut, cukup melihat database yang ada di kantornya," katanya.

Jika Perda soal Pendirian Rumah Ibadah di Tolikara tersebut benar ada, kami khawatir insiden penyerangan umat yang sedang beribadah akan kembali terjadi di masa yang akan datang karena Perda tersebut merupakan bentuk konkrit pengakomidiran sikap intoleransi. Mendagri punyak kewajiban moral dan sekaligus kewajiban hukum untuk mencabut Perda tersebut secepatnya.

Merujuk pada kasus Tolikara ini kami menduga bahwa banyak fenomena serupa yaitu adanya Perda yang bertentangan dengan konstitusi namun tidak terdeteksi keberadaannya di daerah - daerah lain yang juga terjadi karena lalainya Mendagri dalam melakukan pengawasan.

"Kami menyerukan agar Mendagri melakukan pendataan ulang menyeluruh dan bahkan audit khusus terhadap keberadaan Perda di seluruh Kabupaten, Kota, maupun Propinsi di Indonesia. Jika ditemukan Perda yang bertentangan dengan konstitusi maka harus segera dicabut," ujarnya.

Sumber inilah
Foto : Juru Bicara Serikat Pengacara Rakyat Habiburokhman - (Foto: istimewa)



DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar

Tidak ada komentar

Leave a Reply

Komentar sehat anda..