Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » Berkumur ketika Puasa Batal atau Tidak?

Berkumur ketika Puasa Batal atau Tidak?


By: admin Senin, 15 Juni 2015 0

PKS SIAK, TIDAK terasa sebentar lagi kita akan menginjak bulan suci Ramadhan. Bulan yang ditunggu – tunggu kenikmatannya oleh seluruh umat Islam di dunia. Semoga kita masih diberi umur untuk bisa melewati bulan Ramadhan di tahun ini. Aamiin.

Namun agar lebih afdol menjalankan puasa nanti, kita harus memperhatikan hal – hal yang dapat membatalkan puasa. Dari sekian banyak hal tersebut, berkumur ketika wudhu di bulan puasa menjadi bahasan yang masih membingungkan dan belum mendapatkan jawaban secara pasti. Untuk lebih mengetahui jawabannya agar tidak menimbulkan ragu yang berkelanjutan, berikut akan dibahas batal tidaknya berkumur saat wudhu di bulan puasa, ditilik dari hadits – hadits Rasulullah saw.

Saat melakukan kumur, bisa saja sebagian kecil air yang dikumur – kumurkan itu bersatu dengan air ludah, sehingga ketika menelan ludah secara tidak sadar air itu terminum, dan secara logika menyimpulkan puasa menjadi batal. Namun jika meneliti dari hadits Rasulullah saw. akan ditemukan beberapa riwayat yang membolehkan seseorang berkumur, asal jangan berlebihan sehingga benar – benar ada yang masuk ke dalam kerongkongan.

Rasulullah saw. bersabda:  dari Umar bin Al – Khatab ra. berkata, “Suatu hari aku beristirahat dan mencium istriku sedangkan aku berpuasa. Lalu aku datangi Nabi saw. dan bertanya, ‘Aku telah melakukan sesuatu yang fatal hari ini. Aku telah mencium dalam keadaan berpuasa.’” Rasulullah saw. pun menjawab, “Tidakkah kamu tahu hukumnya bila kamu berkumur dalam keadaan berpuasa?” Aku menjawab, “Tidak membatalkan puasa.” Rasulullah saw. menjawab, “Maka mencium itu pun tidak membatalkan puasa.” (HR. Ahmad dan Abu Daud).

Kemudian hadits lain menyebutkan. Dari Ibnu Abbas ra, “Tidak mengapa seorang yang berpuasa untuk mencicipi cuka atau masakan lain, selama tidak masuk ke kerongkongan.” (HR. Bukhari secara muallaq dengan sanad yang hasan 3/47). Juga tidak batal bila seseorang bersiwak. Sebagaimana hadits berikut. Dari Nafi’ dari Ibnu Umar ra. bahwa beliau memandang tidak mengapa seorang yang puasa bersiwak. (HR. Abu Syaibah dengan sanad yang shahih 3/35).

Sumber : Rahasia wudhu,Eep Khunaefi El-Ghony, PT Variapop Group, Mei 2013, Cibubur

Islampos



DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar

Tidak ada komentar

Leave a Reply

Komentar sehat anda..